Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
04 Jul 2021 3,321 pembaca ADMIN Bapenda

Cegah Penyebaran COVID-19 Mulai 1 Juli 2021 Layanan Aktifasi PBB Tatap Muka Dilayani di UPT Pajak Daerah

Dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di area pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang, mulai tanggal 1 Juli 2021 Pelayanan Aktifasi PBB Tatap Muka hanya dilakukan di Kantor UPT Pajak daerah yang tersebar 5 Unit Pelayanan Terpadu Pajak Daerah.

Dengan persyaratan yaitu : lunas tunggakan sejak tahun pajak 2014 s/d tahun pajak terakhir terblokir, print out catatan pembayaran/screenshot aplikasi I-PBB Kab. Tangerang, fotocopy SPPT PBB P2, Fotocopy KTP/Identitas, Surat Kuasa apabila dikuasakan, Fotocopy sertifikasi/AJB/Bukti Kepemilikan lainnya dan Dokumen pendukung lainnya.

UPT I Tigaraksa (Samping Kantor Kelurahan Tigaraksa: Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Jambe, Kecamatan Solear, Kecamatan Cisoka,Kecamatan Cikupa dan Kecamatan Panongan.

UPT II Balaraja (Depan Kantor Kecamatan Balaraja, meliputi : Kecamatan Balarja, Kecamatan Kresek, Kecamatan Kronjo, Kecamatan Sukamulya, Kecamatan Gunung Kaler, Kecamatan Jayanti dan Kecamatan Mekar Baru).

UPT III Rajeg (Belakang Kantor Kecamatan Rajeg) meliputi : Kecamatan Rajeg, Kecamatan Sindang Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kecamatan Mauk, Kecamatan Sukadiri dan Kecamatan Kemiri).

UPT IV Pakuhaji (Samping Kantor Kecamatan Pakuhaji yaitu : Kecamatan Pakuhaji, Kecamatan Teluk Naga, Kecamatan Sepatan Timur, Kecamatan Sepatan dan Kecamatan Kosambi).

UPT V Kelapa Dua (Samping Kantor Kecamatan Kelapa Dua: Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Curug, Kecamatan Legok, Kecamatan Pagedangan dan Kecamatan Cisauk).