Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
10 Mar 2024 46,621 pembaca ADMIN Bapenda

Pembetulan SPPT PBB-P2


PERSYARATAN :

  1. Fotocopy KTP atau identitas lain Pemohon;
  2. Asli SPPT Tahun Berjalan;
  3. Lunas Tunggakan;
  4. Fotocopy Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah :
    • Sertifikat (dilampirkan Surat Keterangan BPN bila terbit diatas > 5 Tahun);
    • AJB (dilegalisir bila terbit diatas > 5 Tahun);
    • Girik/Letter C (dilegalisir asli Kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat);
    • Surat Keputusan pemberian Hak Garap (untuk tanah garapan).
  5. Fotocopy IMB (bila ada);
  6. Fotocopy NPWP (bila ada);
  7. Surat Keterangan dari Aparatur wilayan setempat (Kepala Desa/Sekretaris Desa/Lurah/Sekretaris Kelurahan);
  8. Surat Kuasa bermaterai cukup dan fotocopy KTP kuasa (apabila dikuasakan);
  9. Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan).

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :

  1. Mengisi dan menandatangani SPOP dan/atau LSPOP;
  2. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pembetulan;
  3. Mengisi dan menandatangani Asli Surat Pernyataan Bermaterai.

 

PELAYANAN DAPAT DIDAFTARKAN DI UPTD PAJAK DAERAH SETEMPAT

TANPA BIAYA ALIAS GRATIIISSS...!!!