Pembetulan SPPT PBB-P2
PERSYARATAN :
- Fotocopy KTP atau identitas lain Pemohon;
- Asli SPPT Tahun Berjalan;
- Lunas Tunggakan;
- Fotocopy Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah :
- Sertifikat (dilampirkan Surat Keterangan BPN bila terbit diatas > 5 Tahun);
- AJB (dilegalisir bila terbit diatas > 5 Tahun);
- Girik/Letter C (dilegalisir asli Kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat);
- Surat Keputusan pemberian Hak Garap (untuk tanah garapan).
- Fotocopy IMB (bila ada);
- Fotocopy NPWP (bila ada);
- Surat Keterangan dari Aparatur wilayan setempat (Kepala Desa/Sekretaris Desa/Lurah/Sekretaris Kelurahan);
- Surat Kuasa bermaterai cukup dan fotocopy KTP kuasa (apabila dikuasakan);
- Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan).
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :
- Mengisi dan menandatangani SPOP dan/atau LSPOP;
- Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pembetulan;
- Mengisi dan menandatangani Asli Surat Pernyataan Bermaterai.
PELAYANAN DAPAT DIDAFTARKAN DI UPTD PAJAK DAERAH SETEMPAT
TANPA BIAYA ALIAS GRATIIISSS...!!!
Berita Lainnya
-
02 Aug 2026
Kegiatan
Kabupaten Tangerang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan kegiatan knowledge sharing “KATALIS P2DD ...
-
02 Aug 2026
Pelayanan Pajak Daerah
Pemerintah Kabupaten Tangerang Terus berkomitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan di bidang perpajakan daerah, ...
-
02 Aug 2026
Informasi Lain
Rencana Kerja (Renja) Perubahan Badan Pendapatan Daerah Tahun 2025 merupakan dokumen perencanaan Organisasi Perangkat Daerah ...
-
02 Aug 2026
Informasi Lain
Rencana Kerja (Renja) Badan Pendapatan Daerah Tahun 2025 merupakan dokumen perencanaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ...
-
01 Aug 2026
Informasi Lain
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022, Bupati/Wali Kota yang masa jabatannya berakhir ...