Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Oct 2023 46,621 pembaca ADMIN Bapenda

Pembetulan SPPT PBB-P2


PERSYARATAN :

1. Fotocopy KTP atau identitas lain Pemohon;

2. Asli SPPT Tahun Berjalan;

3. Lunas Tunggakan;

4. Fotocopy Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah :

    a. Sertifikat (dilampirkan Surat Keterangan BPN bila terbit diatas > 5 Tahun);

    b. AJB (dilegalisir bila terbit diatas > 5 Tahun);

    c. Girik/Letter C (dilegalisir asli Kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat);

    d. Surat Keputusan pemberian Hak Garap (untuk tanah garapan).

5. Fotocopy IMB (bila ada);

6. Fotocopy NPWP (bila ada);

7. Surat Keterangan dari Aparatur wilayan setempat (Kepala Desa/Sekretaris Desa/Lurah/Sekretaris Kelurahan);

8. Surat Kuasa bermaterai cukup dan fotocopy KTP kuasa (apabila dikuasakan);

9. Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan).

 

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :

1. Mengisi dan menandatangani SPOP dan/atau LSPOP.

2. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pembetulan.

3. Mengisi dan menandatangani Asli Surat Pernyataan Bermaterai.

 

PELAYANAN DAPAT DIDAFTARKAN DI UPTD PAJAK DAERAH SETEMPAT

 

TANPA BIAYA ALIAS GRATIIISSS...!!!