Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Oct 2023 12,104 pembaca ADMIN Bapenda

Gambaran Umum


Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Badan Pendapatan Daerah menyelenggarakan unsur penunjang urusan pemerintah daerah  bidang pendapatan daerah. Badan Pendapatan Daerah dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 111 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Badan Pendapatan Daerah mempunyai fungsi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi terkait dengan Pajak Daerah Non PBB-P2 dan BPHTB, Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB,  perencanaan, pelaporan, dan regulasi pendapatan daerah, serta pengawasan dan pengendalian Pendapatan Daerah.

Dalam melaksanakan Fungsi tersebut Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang mempunyai Rincian Tugas sebagai berikut :

  1. Merumuskan program kerja Badan Pendapatan Daerah;
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja Badan Pendapatan Daerah;
  3. Membina kinerja aparatur di lingkungan Badan Pendapatan Daerah;
  4. Mengarahkan pelaksanaan program Kerja Badan Pendapatan Daerah;
  5. Menyelenggarakan program kerja Badan Pendapatan Daerah mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan peraturan perundang-undangan; 
  6. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program kerja Badan Pendapatan Daerah; dan
  7. Melaporkan pelaksanaan program kerja Badan Pendapatan Daerah.