Pemindahbukuan
Persyaratan :
Fotocopy KTP atau identitas lain Pemohon.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
Langkah Awal :
-
Bidang Pajak Non PBB-P2 dan BPHTB melalui Sub Bidang Pelayanan menerima Dokumen Keterangan salah setor pajak yang disampaikan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah;
-
Subid Pelayanan kemudian melakukan verifikasi data pembayaran pajak ke dalam SIMPAD.
Langka Utama :
-
Subid Pelayanan melakukan verifikasi dokumen pembayaran pajak yang disampaikan wajib pajak kepada Badan Pendapatan Daerah;
-
Subid Pelayanan melakukan pencatatan dalam daftar register pelayanan;
-
Subid Pelayanan melakukan koordinasi dengan Subid Pendataan untuk mengecek pembayaran SIMPAD;
-
Melakukan Rekonsiliasi Penerimaan Pendapatan dengan Bidang Pelaporan dan Evaluasi;
-
Melakukan Pemindahbukuan di dalam sistem SIMPAD.
Langkah Akhir :
Sub Bidang Pelayanan menyusun laporan pemindahbukuan yang disampaikan kepada Bidang Pelaporan dan Evaluasi.
Jangka Waktu :
1 (satu) Hari Kerja
Pelayanan Kami GRATIS !!!
Gedung Badan Pendapatan Daerah
Komplek Perkantoran Tigaraksa
Kabupaten Tangerang
Email : bapenda@tangerangkab.go.id
Telp : (021)59984344
Berita Lainnya
-
02 Aug 2026
Kegiatan
Kabupaten Tangerang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan kegiatan knowledge sharing “KATALIS P2DD ...
-
02 Aug 2026
Pelayanan Pajak Daerah
Pemerintah Kabupaten Tangerang Terus berkomitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan di bidang perpajakan daerah, ...
-
02 Aug 2026
Informasi Lain
Rencana Kerja (Renja) Perubahan Badan Pendapatan Daerah Tahun 2025 merupakan dokumen perencanaan Organisasi Perangkat Daerah ...
-
02 Aug 2026
Informasi Lain
Rencana Kerja (Renja) Badan Pendapatan Daerah Tahun 2025 merupakan dokumen perencanaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ...
-
01 Aug 2026
Informasi Lain
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022, Bupati/Wali Kota yang masa jabatannya berakhir ...