Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
10 Mar 2024 1,864 pembaca ADMIN Bapenda

Pemindahbukuan


Persyaratan :

Fotocopy KTP atau identitas lain Pemohon.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

Langkah Awal :

  1. Bidang Pajak Non PBB-P2 dan BPHTB melalui Sub Bidang Pelayanan menerima Dokumen Keterangan salah setor pajak yang disampaikan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah;

  2. Subid Pelayanan kemudian melakukan verifikasi data pembayaran pajak ke dalam SIMPAD.

Langka Utama :

  1. Subid Pelayanan melakukan verifikasi dokumen pembayaran pajak yang disampaikan wajib pajak kepada Badan Pendapatan Daerah;

  2. Subid Pelayanan melakukan pencatatan dalam daftar register pelayanan;

  3. Subid Pelayanan melakukan koordinasi dengan Subid Pendataan untuk mengecek pembayaran SIMPAD;

  4. Melakukan Rekonsiliasi Penerimaan Pendapatan dengan Bidang Pelaporan dan Evaluasi;

  5. Melakukan Pemindahbukuan di dalam sistem SIMPAD.

Langkah Akhir :

Sub Bidang Pelayanan menyusun laporan pemindahbukuan yang disampaikan kepada Bidang Pelaporan dan Evaluasi.

 

Jangka Waktu :

1 (satu) Hari Kerja

Pelayanan Kami GRATIS !!!

Gedung Badan Pendapatan Daerah
Komplek Perkantoran Tigaraksa
Kabupaten Tangerang
Email : bapenda@tangerangkab.go.id
Telp : (021)59984344

 






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.