Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
10 Mar 2024 1,864 pembaca ADMIN Bapenda

Pemindahbukuan


Persyaratan :

Fotocopy KTP atau identitas lain Pemohon.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

Langkah Awal :

  1. Bidang Pajak Non PBB-P2 dan BPHTB melalui Sub Bidang Pelayanan menerima Dokumen Keterangan salah setor pajak yang disampaikan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah;

  2. Subid Pelayanan kemudian melakukan verifikasi data pembayaran pajak ke dalam SIMPAD.

Langka Utama :

  1. Subid Pelayanan melakukan verifikasi dokumen pembayaran pajak yang disampaikan wajib pajak kepada Badan Pendapatan Daerah;

  2. Subid Pelayanan melakukan pencatatan dalam daftar register pelayanan;

  3. Subid Pelayanan melakukan koordinasi dengan Subid Pendataan untuk mengecek pembayaran SIMPAD;

  4. Melakukan Rekonsiliasi Penerimaan Pendapatan dengan Bidang Pelaporan dan Evaluasi;

  5. Melakukan Pemindahbukuan di dalam sistem SIMPAD.

Langkah Akhir :

Sub Bidang Pelayanan menyusun laporan pemindahbukuan yang disampaikan kepada Bidang Pelaporan dan Evaluasi.

 

Jangka Waktu :

1 (satu) Hari Kerja

Pelayanan Kami GRATIS !!!

Gedung Badan Pendapatan Daerah
Komplek Perkantoran Tigaraksa
Kabupaten Tangerang
Email : bapenda@tangerangkab.go.id
Telp : (021)59984344