Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Oct 2023 12,498 pembaca ADMIN Bapenda

Pengurangan Denda PBB-P2


STANDAR PELAYANAN PENGURANGAN DENDA PBB P2

Persyaratan :

1. Fotocopy KTP atau identitas lain Pemohon;

2. Fotocopy SPPT

3. Lunas tunggakan

4. Fotocopy Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah :

    a. Sertifikat (dilampirkan Surat Keterangan BPN bila terbit diatas > 10 tahun); atau

    b. AJB (dilegalisir bila terbit diatas > 10 tahun);

    c. Girik/Letter C (dilegalisir asli Kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat);

    d. Surat Keputusan Pemberian Hak Garap (untuk tanah garapan);

5. Fotocopy Kartu Keluarga (untuk Wajib Pajak Pribadi)

6. Asli Surat Pernyataan bermaterai alasan/dasar mengajukan Pengurangan Denda (Wajib Pajak Pribadi/

    Badan Hukum)

7. Fotocopy Laporan Keuangan (Wajib Pajak Badan Usaha/Badan Hukum)

8. Fotocopy Laporan SPT Tahun sebelumnya (Wajib Pajak Badan Usaha/Badan Hukum)

8. Surat Kuasa bermaterai cukup dan fotocopy KTP kuasa (apabila dikuasakan)

9. Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan)

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

1. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pengurangan Denda

2. Mengisi dan menandatangani Asli Surat Pernyataan bermaterai

3. Dokumen pendukung yang dibutuhkan sesuai hasil klarifikasi Data PBB-P2

 

PELAYANAN DAPAT DIDAFTARKAN DI UPTD PAJAK DAERAH SETEMPAT

 

TANPA BIAYA ALIAS GRATIIISSS...!!!