Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
10 Mar 2024 12,498 pembaca ADMIN Bapenda

Pengurangan Denda PBB-P2


STANDAR PELAYANAN PENGURANGAN DENDA PBB P2

Persyaratan :

  1. Fotocopy KTP atau identitas lain Pemohon;
  2. Fotocopy SPPT
  3. Lunas tunggakan
  4. Fotocopy Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah :
    • Sertifikat (dilampirkan Surat Keterangan BPN bila terbit diatas > 10 tahun); atau
    • AJB (dilegalisir bila terbit diatas > 10 tahun);
    • Girik/Letter C (dilegalisir asli Kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat);
    • Surat Keputusan Pemberian Hak Garap (untuk tanah garapan);
  5. Fotocopy Kartu Keluarga (untuk Wajib Pajak Pribadi);
  6. Asli Surat Pernyataan bermaterai alasan/dasar mengajukan Pengurangan Denda (Wajib Pajak Pribadi/Badan Hukum);
  7. Fotocopy Laporan Keuangan (Wajib Pajak Badan Usaha/Badan Hukum);
  8. Fotocopy Laporan SPT Tahun sebelumnya (Wajib Pajak Badan Usaha/Badan Hukum);
  9. Surat Kuasa bermaterai cukup dan fotocopy KTP kuasa (apabila dikuasakan);
  10. Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan).

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pengurangan Denda;
  2. Mengisi dan menandatangani Asli Surat Pernyataan bermaterai;
  3. Dokumen pendukung yang dibutuhkan sesuai hasil klarifikasi Data PBB-P2.

 

PELAYANAN DAPAT DIDAFTARKAN DI UPTD PAJAK DAERAH SETEMPAT

TANPA BIAYA ALIAS GRATIIISSS...!!!