Pengurangan Denda PBB-P2
STANDAR PELAYANAN PENGURANGAN DENDA PBB P2
Persyaratan :
- Fotocopy KTP atau identitas lain Pemohon;
- Fotocopy SPPT
- Lunas tunggakan
- Fotocopy Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah :
- Sertifikat (dilampirkan Surat Keterangan BPN bila terbit diatas > 10 tahun); atau
- AJB (dilegalisir bila terbit diatas > 10 tahun);
- Girik/Letter C (dilegalisir asli Kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat);
- Surat Keputusan Pemberian Hak Garap (untuk tanah garapan);
- Fotocopy Kartu Keluarga (untuk Wajib Pajak Pribadi);
- Asli Surat Pernyataan bermaterai alasan/dasar mengajukan Pengurangan Denda (Wajib Pajak Pribadi/Badan Hukum);
- Fotocopy Laporan Keuangan (Wajib Pajak Badan Usaha/Badan Hukum);
- Fotocopy Laporan SPT Tahun sebelumnya (Wajib Pajak Badan Usaha/Badan Hukum);
- Surat Kuasa bermaterai cukup dan fotocopy KTP kuasa (apabila dikuasakan);
- Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan).
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pengurangan Denda;
- Mengisi dan menandatangani Asli Surat Pernyataan bermaterai;
- Dokumen pendukung yang dibutuhkan sesuai hasil klarifikasi Data PBB-P2.
PELAYANAN DAPAT DIDAFTARKAN DI UPTD PAJAK DAERAH SETEMPAT
TANPA BIAYA ALIAS GRATIIISSS...!!!
Berita Lainnya
-
15 May 2024
Kegiatan
BAPENDA - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan pembekalan pelayanan pajak daerah di Hotel ...
-
15 May 2024
Kegiatan
BAPENDA - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang mengikuti Bimbingan Teknis Pengelola Website Terpadu, yang diselenggarakan ...
-
16 May 2024
Kegiatan
Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2025 | Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Kabupaten Tangerang, ...
-
15 May 2024
Kegiatan
Rapat Evaluasi Pelayanan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Kabupaten Tangerang, [7 Maret 2024] ...
-
16 May 2024
Kegiatan
Rapat Evaluasi Pemeliharaan Aplikasi Triwulan I Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang. Kabupaten Tangerang, 5 Maret ...