Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
10 Mar 2024 12,498 pembaca ADMIN Bapenda

Pengurangan Denda PBB-P2


STANDAR PELAYANAN PENGURANGAN DENDA PBB P2

Persyaratan :

  1. Fotocopy KTP atau identitas lain Pemohon;
  2. Fotocopy SPPT
  3. Lunas tunggakan
  4. Fotocopy Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah :
    • Sertifikat (dilampirkan Surat Keterangan BPN bila terbit diatas > 10 tahun); atau
    • AJB (dilegalisir bila terbit diatas > 10 tahun);
    • Girik/Letter C (dilegalisir asli Kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat);
    • Surat Keputusan Pemberian Hak Garap (untuk tanah garapan);
  5. Fotocopy Kartu Keluarga (untuk Wajib Pajak Pribadi);
  6. Asli Surat Pernyataan bermaterai alasan/dasar mengajukan Pengurangan Denda (Wajib Pajak Pribadi/Badan Hukum);
  7. Fotocopy Laporan Keuangan (Wajib Pajak Badan Usaha/Badan Hukum);
  8. Fotocopy Laporan SPT Tahun sebelumnya (Wajib Pajak Badan Usaha/Badan Hukum);
  9. Surat Kuasa bermaterai cukup dan fotocopy KTP kuasa (apabila dikuasakan);
  10. Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan).

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pengurangan Denda;
  2. Mengisi dan menandatangani Asli Surat Pernyataan bermaterai;
  3. Dokumen pendukung yang dibutuhkan sesuai hasil klarifikasi Data PBB-P2.

 

PELAYANAN DAPAT DIDAFTARKAN DI UPTD PAJAK DAERAH SETEMPAT

TANPA BIAYA ALIAS GRATIIISSS...!!!






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.