Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
10 Mar 2024 3,359 pembaca ADMIN Bapenda

Penghapusan NPWPD


Persyaratan :

Surat Pernyataan, Dokumentasi dan Fotocopy KTP Pemohon.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

Langkah Awal :

  1. Bidang Pajak Non PBB-P2 dan BPHTB melalui Sub Bidang Pelayanan menerima Surat Pemberitahuan Penutupan Usaha dari Wajib Pajak;

  2. Subid Pelayanan kemudian melakukan verifikasi data pembayaran pajak ke dalam SIMPAD.

Langkah Utama :

  1. Subid Pelayanan melakukan verifikasi dokumen penghapusan NPWPD yang disampaikan wajib pajak kepada Badan Pendapatan Daerah;

  2. Subid Pelayanan melakukan pencatatan dalam daftar penerimaan penghapusan dan buku register nomor induk wajib pajak;

  3. Melakukan pemutakhiran data wajib pajak ke dalam sistem SIMPAD dan menyiapkan dokumen penghapusan NPWPD;

  4. Melakukan Survey Lapangan dan penerbitan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan.

Langkah Akhir :

Sub Bidang Pelayanan menyampaikan Dokumen Penghapusan sebagai wajib pajak kepada Kepala Badan untuk mendapatkan pengesahan. Menghapus NPWPD  dan wajib pajak menjadi Non Aktif.

 

Jangka Waktu :
2 (dua) Hari Kerja

Pelayanan Kami GRATIS !!!

Gedung Badan Pendapatan Daerah
Komplek Perkantoran Tigaraksa
Kabupaten Tangerang
Email : bapenda@tangerangkab.go.id
Telp : (021) 59984344