Penghapusan NPWPD
Persyaratan :
Surat Pernyataan, Dokumentasi dan Fotocopy KTP Pemohon.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
Langkah Awal :
-
Bidang Pajak Non PBB-P2 dan BPHTB melalui Sub Bidang Pelayanan menerima Surat Pemberitahuan Penutupan Usaha dari Wajib Pajak;
-
Subid Pelayanan kemudian melakukan verifikasi data pembayaran pajak ke dalam SIMPAD.
Langkah Utama :
-
Subid Pelayanan melakukan verifikasi dokumen penghapusan NPWPD yang disampaikan wajib pajak kepada Badan Pendapatan Daerah;
-
Subid Pelayanan melakukan pencatatan dalam daftar penerimaan penghapusan dan buku register nomor induk wajib pajak;
-
Melakukan pemutakhiran data wajib pajak ke dalam sistem SIMPAD dan menyiapkan dokumen penghapusan NPWPD;
-
Melakukan Survey Lapangan dan penerbitan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan.
Langkah Akhir :
Sub Bidang Pelayanan menyampaikan Dokumen Penghapusan sebagai wajib pajak kepada Kepala Badan untuk mendapatkan pengesahan. Menghapus NPWPD dan wajib pajak menjadi Non Aktif.
Jangka Waktu :
2 (dua) Hari Kerja
Pelayanan Kami GRATIS !!!
Gedung Badan Pendapatan Daerah
Komplek Perkantoran Tigaraksa
Kabupaten Tangerang
Email : bapenda@tangerangkab.go.id
Telp : (021) 59984344
Berita Lainnya
-
02 Aug 2026
Kegiatan
Kabupaten Tangerang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan kegiatan knowledge sharing “KATALIS P2DD ...
-
02 Aug 2026
Pelayanan Pajak Daerah
Pemerintah Kabupaten Tangerang Terus berkomitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan di bidang perpajakan daerah, ...
-
01 Aug 2026
Informasi Lain
Rencana Kerja (Renja) Perubahan Badan Pendapatan Daerah Tahun 2025 merupakan dokumen perencanaan Organisasi Perangkat Daerah ...
-
02 Aug 2026
Informasi Lain
Rencana Kerja (Renja) Badan Pendapatan Daerah Tahun 2025 merupakan dokumen perencanaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ...
-
01 Aug 2026
Informasi Lain
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022, Bupati/Wali Kota yang masa jabatannya berakhir ...