Penghapusan NPWPD
Persyaratan :
Surat Pernyataan, Dokumentasi dan Fotocopy KTP Pemohon.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
Langkah Awal :
-
Bidang Pajak Non PBB-P2 dan BPHTB melalui Sub Bidang Pelayanan menerima Surat Pemberitahuan Penutupan Usaha dari Wajib Pajak;
-
Subid Pelayanan kemudian melakukan verifikasi data pembayaran pajak ke dalam SIMPAD.
Langkah Utama :
-
Subid Pelayanan melakukan verifikasi dokumen penghapusan NPWPD yang disampaikan wajib pajak kepada Badan Pendapatan Daerah;
-
Subid Pelayanan melakukan pencatatan dalam daftar penerimaan penghapusan dan buku register nomor induk wajib pajak;
-
Melakukan pemutakhiran data wajib pajak ke dalam sistem SIMPAD dan menyiapkan dokumen penghapusan NPWPD;
-
Melakukan Survey Lapangan dan penerbitan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan.
Langkah Akhir :
Sub Bidang Pelayanan menyampaikan Dokumen Penghapusan sebagai wajib pajak kepada Kepala Badan untuk mendapatkan pengesahan. Menghapus NPWPD dan wajib pajak menjadi Non Aktif.
Jangka Waktu :
2 (dua) Hari Kerja
Pelayanan Kami GRATIS !!!
Gedung Badan Pendapatan Daerah
Komplek Perkantoran Tigaraksa
Kabupaten Tangerang
Email : bapenda@tangerangkab.go.id
Telp : (021) 59984344
Berita Lainnya
-
15 May 2024
Kegiatan
BAPENDA - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan pembekalan pelayanan pajak daerah di Hotel ...
-
13 May 2024
Kegiatan
BAPENDA - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang mengikuti Bimbingan Teknis Pengelola Website Terpadu, yang diselenggarakan ...
-
15 May 2024
Kegiatan
Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2025 | Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Kabupaten Tangerang, ...
-
15 May 2024
Kegiatan
Rapat Evaluasi Pelayanan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Kabupaten Tangerang, [7 Maret 2024] ...
-
14 May 2024
Kegiatan
Rapat Evaluasi Pemeliharaan Aplikasi Triwulan I Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang. Kabupaten Tangerang, 5 Maret ...