Penghapusan NPWPD
Persyaratan :
Surat Pernyataan, Dokumentasi dan Fotocopy KTP Pemohon.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
Langkah Awal :
-
Bidang Pajak Non PBB-P2 dan BPHTB melalui Sub Bidang Pelayanan menerima Surat Pemberitahuan Penutupan Usaha dari Wajib Pajak;
-
Subid Pelayanan kemudian melakukan verifikasi data pembayaran pajak ke dalam SIMPAD.
Langkah Utama :
-
Subid Pelayanan melakukan verifikasi dokumen penghapusan NPWPD yang disampaikan wajib pajak kepada Badan Pendapatan Daerah;
-
Subid Pelayanan melakukan pencatatan dalam daftar penerimaan penghapusan dan buku register nomor induk wajib pajak;
-
Melakukan pemutakhiran data wajib pajak ke dalam sistem SIMPAD dan menyiapkan dokumen penghapusan NPWPD;
-
Melakukan Survey Lapangan dan penerbitan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan.
Langkah Akhir :
Sub Bidang Pelayanan menyampaikan Dokumen Penghapusan sebagai wajib pajak kepada Kepala Badan untuk mendapatkan pengesahan. Menghapus NPWPD dan wajib pajak menjadi Non Aktif.
Jangka Waktu :
2 (dua) Hari Kerja
Pelayanan Kami GRATIS !!!
Gedung Badan Pendapatan Daerah
Komplek Perkantoran Tigaraksa
Kabupaten Tangerang
Email : bapenda@tangerangkab.go.id
Telp : (021) 59984344
Berita Lainnya
-
17 Sep 2026
Informasi Lain
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang kembali mencatatkan kinerja pelayanan publik yang sangat baik berdasarkan hasil ...
-
17 Sep 2026
Informasi Lain
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang mencatatkan kinerja pelayanan publik yang sangat baik berdasarkan hasil Survei ...
-
17 Sep 2026
Pelayanan Pajak Daerah
FAQ PELAYANAN BAPENDA KABUPATEN TANGERANG1. Apa saja layanan yang tersedia di Bapenda Kabupaten Tangerang?· Pelayanan ...
-
17 Sep 2026
Pelayanan Pajak Daerah
MAKLUMAT PELAYANANKami Berjanji Dan Sanggup Untuk Melaksanakan Pelayanan Sesuai Dengan Standar Pelayanan.Kami Berjanji Dan Sanggup ...
-
15 Sep 2026
Informasi Lain
Daftar Jenis layanan Bidang Pelayanan, Penelitian, Verifikasi, dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah Pelayanan BPHTB ...