Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
10 Mar 2024 90,056 pembaca ADMIN Bapenda

Penerbitan Objek Pajak Baru PBB-P2


PENDAFTARAN BARU PERORANGAN (PERKAMPUNGAN)

  1. Lembar Validasi (di isi dan di lengkapi dan Ditandatangani);
  2. Formulir Permohonan Ditandatangani Wajib Pajak;
  3. KTP/NPWP/KK  Pemohon dan Kuasa (jika dikuasakan) masih berlaku (Ukuran Kertas A4, secara jelas agar mudah di baca);
  4. SPOP :
    • Diisi dan dilengkapi dengan jelas;
    • Ditandatangani Wajib Pajak/Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
    • Alamat SUBJEK sesuai KTP Pemohon;
  5. LSPOP :
    • di isi dan dilengkapi dengan jelas Spesifikasi Bangunan;
    • Ditandatangani Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
  6. Surat Pernyataan (di tandatangan Wajib Pajak dan bermaterai);
  7. Bukti Surat Tanah AJB/SHM/HGB/PPJB (Dasar kepemilikan yang terbit lebih dari 10 tahun kebelakang sejak saat pendaftaran wajib di legalisir, khusus AJB/PPJB);
  8. IMB atau Surat Keterangan Membangun Sendiri (Kepala Desa/Lurah);
  9. Surat Pengantar Desa/Kelurahan (Kepala Desa/Lurah);
  10. Surat Kuasa (Jika dikuasakan);
  11. SPPT Tetangga (Terbaru dan terdekat);
  12. Peta Bidang Tanah BPN (NIB), untuk dimanfaatkan dalam pemutakhiran data;
  13. Titik Koordinat (4 titik sudut);
  14. Denah Lokasi/gambar ukur;
  15. Foto Lokasi;
  16. Foto Bangunan (jika ada bangunan);
  17. Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan).

PENDAFTARAN BARU PERORANGAN (PERKAMPUNGAN)

  1. Lembar Validasi (di isi dan di lengkapi dan Ditandatangani);
  2. Formulir Permohonan Ditandatangani Wajib Pajak;
  3. KTP/NPWP/KK  Pemohon dan Kuasa (jika dikuasakan) masih berlaku (Ukuran Kertas A4, secara jelas agar mudah di baca);
  4. SPOP :
    • Diisi dan dilengkapi dengan jelas;
    • Ditandatangani Wajib Pajak/Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
    • Alamat SUBJEK sesuai KTP Pemohon;
  5. LSPOP :
    • Diisi dan dilengkapi dengan jelas Spesifikasi Bangunan;
    • Ditandatangani Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
  6. Surat Pernyataan (di tandatangan Wajib Pajak dan bermaterai) (Diketahui Kepala desa dan  mengetahui Camat/Teregister);
  7. Bukti Surat Tanah Girik/IPEDA/Cdesa/Kutipan Cdesa (Legalisir);
  8. IMB atau Surat Keterangan Membangun Sendiri (Kepala Desa/Lurah);
  9. Surat Pengantar Desa/Kelurahan (Kepala Desa/Lurah);
  10. Surat Keterangan Objek Pajak (Kepala Desa);
  11. Surat Keterangan Riwayat Tanah (Kepala Desa/Lurah);
  12. Surat Keterangan Tidak Sengketa (Kepala Desa/Lurah);
  13. SPPT Tetangga (Terbaru dan terdekat);
  14. Peta Bidang Tanah BPN (NIB), untuk dimanfaatkan dalam pemutakhiran data;
  15. Titik Koordinat (4 titik sudut);
  16. Denah Lokasi/gambar ukur;
  17. Foto Lokasi;
  18. Foto Bangunan (jika ada bangunan);
  19. Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan).

PENDAFTARAN BARU PERORANGAN (PERUMAHAN)

  1. Lembar Validasi (di isi dan di lengkapi dan Ditandatangani);
  2. Formulir Permohonan Ditandatangani Wajib Pajak;
  3. KTP/NPWP/KK  Pemohon dan Kuasa (jika dikuasakan) masih berlaku (Ukuran Kertas A4, secara jelas agar mudah di baca);
  4. SPOP :
    • Diisi dan dilengkapi dengan jelas;
    • Ditandatangani Wajib Pajak/Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
    • Alamat SUBJEK sesuai KTP Pemohon;
  5. LSPOP :
    • Diisi dan dilengkapi dengan jelas Spesifikasi Bangunan;
    • Ditandatangani Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
  6. Surat Pernyataan (di tandatangan Wajib Pajak dan bermaterai);
  7. Bukti Surat Tanah AJB/SHM/HGB/PPJB;
  8. IMB;
  9. Surat Pengantar Desa/Kelurahan (Kepala Desa);
  10. SPPT Tetangga (Terbaru dan terdekat);
  11. Peta Bidang Tanah BPN (NIB), untuk dimanfaatkan dalam pemutakhiran data;
  12. Titik Koordinat (4 titik sudut);
  13. Denah Lokasi;
  14. Foto Lokasi  dan Foto Bangunan (jika ada bangunan);
  15. Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan).

 
PELAYANAN DAPAT DIDAFTARKAN PADA UPT SETEMPAT

TANPA BIAYA ALIAS GRATIIISS !!!






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.