Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
10 Mar 2024 90,056 pembaca ADMIN Bapenda

Penerbitan Objek Pajak Baru PBB-P2


PENDAFTARAN BARU PERORANGAN (PERKAMPUNGAN)

  1. Lembar Validasi (di isi dan di lengkapi dan Ditandatangani);
  2. Formulir Permohonan Ditandatangani Wajib Pajak;
  3. KTP/NPWP/KK  Pemohon dan Kuasa (jika dikuasakan) masih berlaku (Ukuran Kertas A4, secara jelas agar mudah di baca);
  4. SPOP :
    • Diisi dan dilengkapi dengan jelas;
    • Ditandatangani Wajib Pajak/Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
    • Alamat SUBJEK sesuai KTP Pemohon;
  5. LSPOP :
    • di isi dan dilengkapi dengan jelas Spesifikasi Bangunan;
    • Ditandatangani Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
  6. Surat Pernyataan (di tandatangan Wajib Pajak dan bermaterai);
  7. Bukti Surat Tanah AJB/SHM/HGB/PPJB (Dasar kepemilikan yang terbit lebih dari 10 tahun kebelakang sejak saat pendaftaran wajib di legalisir, khusus AJB/PPJB);
  8. IMB atau Surat Keterangan Membangun Sendiri (Kepala Desa/Lurah);
  9. Surat Pengantar Desa/Kelurahan (Kepala Desa/Lurah);
  10. Surat Kuasa (Jika dikuasakan);
  11. SPPT Tetangga (Terbaru dan terdekat);
  12. Peta Bidang Tanah BPN (NIB), untuk dimanfaatkan dalam pemutakhiran data;
  13. Titik Koordinat (4 titik sudut);
  14. Denah Lokasi/gambar ukur;
  15. Foto Lokasi;
  16. Foto Bangunan (jika ada bangunan);
  17. Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan).

PENDAFTARAN BARU PERORANGAN (PERKAMPUNGAN)

  1. Lembar Validasi (di isi dan di lengkapi dan Ditandatangani);
  2. Formulir Permohonan Ditandatangani Wajib Pajak;
  3. KTP/NPWP/KK  Pemohon dan Kuasa (jika dikuasakan) masih berlaku (Ukuran Kertas A4, secara jelas agar mudah di baca);
  4. SPOP :
    • Diisi dan dilengkapi dengan jelas;
    • Ditandatangani Wajib Pajak/Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
    • Alamat SUBJEK sesuai KTP Pemohon;
  5. LSPOP :
    • Diisi dan dilengkapi dengan jelas Spesifikasi Bangunan;
    • Ditandatangani Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
  6. Surat Pernyataan (di tandatangan Wajib Pajak dan bermaterai) (Diketahui Kepala desa dan  mengetahui Camat/Teregister);
  7. Bukti Surat Tanah Girik/IPEDA/Cdesa/Kutipan Cdesa (Legalisir);
  8. IMB atau Surat Keterangan Membangun Sendiri (Kepala Desa/Lurah);
  9. Surat Pengantar Desa/Kelurahan (Kepala Desa/Lurah);
  10. Surat Keterangan Objek Pajak (Kepala Desa);
  11. Surat Keterangan Riwayat Tanah (Kepala Desa/Lurah);
  12. Surat Keterangan Tidak Sengketa (Kepala Desa/Lurah);
  13. SPPT Tetangga (Terbaru dan terdekat);
  14. Peta Bidang Tanah BPN (NIB), untuk dimanfaatkan dalam pemutakhiran data;
  15. Titik Koordinat (4 titik sudut);
  16. Denah Lokasi/gambar ukur;
  17. Foto Lokasi;
  18. Foto Bangunan (jika ada bangunan);
  19. Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan).

PENDAFTARAN BARU PERORANGAN (PERUMAHAN)

  1. Lembar Validasi (di isi dan di lengkapi dan Ditandatangani);
  2. Formulir Permohonan Ditandatangani Wajib Pajak;
  3. KTP/NPWP/KK  Pemohon dan Kuasa (jika dikuasakan) masih berlaku (Ukuran Kertas A4, secara jelas agar mudah di baca);
  4. SPOP :
    • Diisi dan dilengkapi dengan jelas;
    • Ditandatangani Wajib Pajak/Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
    • Alamat SUBJEK sesuai KTP Pemohon;
  5. LSPOP :
    • Diisi dan dilengkapi dengan jelas Spesifikasi Bangunan;
    • Ditandatangani Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
  6. Surat Pernyataan (di tandatangan Wajib Pajak dan bermaterai);
  7. Bukti Surat Tanah AJB/SHM/HGB/PPJB;
  8. IMB;
  9. Surat Pengantar Desa/Kelurahan (Kepala Desa);
  10. SPPT Tetangga (Terbaru dan terdekat);
  11. Peta Bidang Tanah BPN (NIB), untuk dimanfaatkan dalam pemutakhiran data;
  12. Titik Koordinat (4 titik sudut);
  13. Denah Lokasi;
  14. Foto Lokasi  dan Foto Bangunan (jika ada bangunan);
  15. Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan).

 
PELAYANAN DAPAT DIDAFTARKAN PADA UPT SETEMPAT

TANPA BIAYA ALIAS GRATIIISS !!!