Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Oct 2023 3,044 pembaca ADMIN Bapenda

Penundaan Kembali Tanggal Jatuh Tempo


STANDAR PELAYANAN PENUNDAAN KEMBALI TANGGAL JATUH TEMPO PBB P2

Persyaratan :

1. Fotocopy KTP atau identitas lain Pemohon;

2. Fotocopy SPPT

3. Lunas tunggakan

4. Fotocopy Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah :

    a. Sertifikat (dilampirkan Surat Keterangan BPN bila terbit diatas > 8 tahun); atau

    b. AJB (dilegalisir bila terbit diatas > 5 tahun);

    c. Girik/Letter C (dilegalisir asli Kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat);

    d. Surat Keputusan Pemberian Hak Garap (untuk tanah garapan);

5. Asli Surat Pernyataan/Keterangan Alasan Penentuan Kembali jatuh tempo

6. Surat Kuasa bermaterai cukup dan fotocopy KTP kuasa (apabila dikuasakan)

7. Asli Surat Pernyataan bermaterai

8. Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan)

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Penentuan Kembali Jatuh Tempo

 

PELAYANAN DAPAT DIDAFTARKAN DI UPTD PAJAK DAERAH SETEMPAT

 

TANPA BIAYA ALIAS GRATIIISSS...!!!