Penundaan Kembali Tanggal Jatuh Tempo
STANDAR PELAYANAN PENUNDAAN KEMBALI TANGGAL JATUH TEMPO PBB P2
Persyaratan :
1. Fotocopy KTP atau identitas lain Pemohon;
2. Fotocopy SPPT
3. Lunas tunggakan
4. Fotocopy Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah :
a. Sertifikat (dilampirkan Surat Keterangan BPN bila terbit diatas > 8 tahun); atau
b. AJB (dilegalisir bila terbit diatas > 5 tahun);
c. Girik/Letter C (dilegalisir asli Kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat);
d. Surat Keputusan Pemberian Hak Garap (untuk tanah garapan);
5. Asli Surat Pernyataan/Keterangan Alasan Penentuan Kembali jatuh tempo
6. Surat Kuasa bermaterai cukup dan fotocopy KTP kuasa (apabila dikuasakan)
7. Asli Surat Pernyataan bermaterai
8. Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Penentuan Kembali Jatuh Tempo
PELAYANAN DAPAT DIDAFTARKAN DI UPTD PAJAK DAERAH SETEMPAT
TANPA BIAYA ALIAS GRATIIISSS...!!!
Berita Lainnya
-
08 Dec 2023
Pelayanan Pajak Daerah
HAI WAJIB PAJAK YANG BUDIMAN Sekarang telah hadir web service mengenai informasi pelayanan Pajak Bumi ...
-
08 Dec 2023
Pelayanan Pajak Daerah
Hai Handai Taulan... Untuk tanya-jawab seputar Pajak Daerah silahkan DM kami via Instagram @bapenda_tangkab
-
08 Dec 2023
Pelayanan Pajak Daerah
Gebyar Agustus Telah Berlalu, Saatnya Kita Manfaatkan Momentum SEPTEMBER BANGKIT Bagi wajib pajak PBB P2 ...
-
10 Dec 2023
Pelayanan Pajak Daerah
GEBYAR AGUSTUS 76 Tahun Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh. Kabar gembira bagi Wajib Pajak PBB P2 ...
-
09 Dec 2023
Pelayanan Pajak Daerah
JATUH TEMPO PBB SEMAKIN DEKAT ..... Pastikan Kita Telah Menunaikan Kewajiban PBB Agar Terhindar Dari ...