Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Oct 2023 149,424 pembaca ADMIN Bapenda

Validasi/Verifikasi SSPD BPHTB


STANDAR PELAYANAN VALIDASI/VERIFIKASI SSPD BPHTB

Persyaratan :

1. Fotocopy KTP atau identitas lain Pemohon (Pembeli/Penerima Hibah/Ahli Waris/Pemenang Lelang/Penerima 

    Keputusan BPN)

2. Fotocopy NPWP

3. Fotocopy SPPT Tahun Berjalan

4. Lunas Tunggakan PBB-P2 (5 tahun terakhir)

5. Fotocopy Akta Jual Beli/Akta Hibah/Akta Waris/Risalah Lelang/SP3K/SK BPN/Akta pemindahan hak lain-lainnya

6. Fotocopy SSP PPh (Surat Setoran Pajak) yang sudah divalidasi oleh KPP Pratama

7. Fotocopy Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah

8. Fotocopy Kwitansi Perolehan Tanah (Surat Pernyataan Harga Perolehan Tanah) bermaterai cukup

9. Fotocopy Bukti Pembayaran/Setoran BPHTB

10. Fotocopy Surat Kematian (waris)

11. Fotocopy Surat Keterangan Waris (waris) dari Desa/Lurah/Camat

12. Fotocopy Surat Kuasa Waris

13. Fotocopy Kartu Keluarga Ahli Waris

14. Fotocopy Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) dari KPP Pratama

15. Surat Kuasa bermaterai cukup dan Fotocopy KTP Kuasa (Apabila Dikuasakan)

16. Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan)

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

1. Mengisi Formulir Permohonan Validasi dan melakukan pendaftaran validasi BPHTB dengan membawa dokumen

    sesuai persyaratan

2. Wajib Pajak melalui PPAT/PPATS login ke www.bphtb.tangerangkab.go.id

 

Pelayanan Kami GRATIS !!!

Gedung Usaha Daerah
Komplek Perkantoran Tigaraksa
Kabupaten Tangerang
Email : bapenda@tangerangkab.go.id
Telp : (021) 59984344