Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
10 Mar 2024 149,424 pembaca ADMIN Bapenda

Validasi/Verifikasi SSPD BPHTB


STANDAR PELAYANAN VALIDASI/VERIFIKASI SSPD BPHTB

Persyaratan :

  1. Fotocopy KTP atau identitas lain Pemohon (Pembeli/Penerima Hibah/Ahli Waris/Pemenang Lelang/Penerima Keputusan BPN);

  2. Fotocopy NPWP;

  3. Fotocopy SPPT Tahun Berjalan;

  4. Lunas Tunggakan PBB-P2 (5 tahun terakhir);

  5. Fotocopy Akta Jual Beli/Akta Hibah/Akta Waris/Risalah Lelang/SP3K/SK BPN/Akta pemindahan hak lain-lainnya;

  6. Fotocopy SSP PPh (Surat Setoran Pajak) yang sudah divalidasi oleh KPP Pratama;

  7. Fotocopy Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah;

  8. Fotocopy Kwitansi Perolehan Tanah (Surat Pernyataan Harga Perolehan Tanah) bermaterai cukup;

  9. Fotocopy Bukti Pembayaran/Setoran BPHTB;

  10. Fotocopy Surat Kematian (waris);

  11. Fotocopy Surat Keterangan Waris (waris) dari Desa/Lurah/Camat;

  12. Fotocopy Surat Kuasa Waris;

  13. Fotocopy Kartu Keluarga Ahli Waris;

  14. Fotocopy Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) dari KPP Pratama;

  15. Surat Kuasa bermaterai cukup dan Fotocopy KTP Kuasa (Apabila Dikuasakan);

  16. Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan).

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Mengisi Formulir Permohonan Validasi dan melakukan pendaftaran validasi BPHTB dengan membawa dokumen sesuai persyaratan;

  2. Wajib Pajak melalui PPAT/PPATS login ke https://bphtb.tangerangkab.go.id

 

Pelayanan Kami GRATIS !!!

Gedung Badan Pendapatan Daerah
Komplek Perkantoran Tigaraksa
Kabupaten Tangerang
Email : bapenda@tangerangkab.go.id
Telp : (021) 59984344