Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
10 Mar 2024 9,029 pembaca ADMIN Bapenda

Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah


Persyaratan :

  1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

  2. Nota Perhitungan;

  3. Berita Acara Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

  4. Nota Dinas Penyampaian dan Hasil Pemeriksaan Seluruhnya.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

Langkah Awal :

Bidang Pajak Non PBB-P2 dan BPHTB melalui Sub Bidang Pelayanan menerima Dokumen Keterangan Kekurangan Bayar Pajak.

Langka Utama :

  1. Subid Pelayanan melakukan verifikasi data pembayaran pajak ke dalam SIMPAD;

  2. Subid Pelayanan melakukan verifikasi dokumen pembayaran pajak yang disampaikan wajib pajak kepada Badan Pendapatan Daerah;

  3. Subid Pelayanan melakukan pencatatan dalam daftar register pelayanan;

  4. Melakukan Rekonsiliasi Penerimaan Pendapatan dengan Bidang Pelaporan dan Evaluasi;

  5. Melakukan penginputan data wajib pajak ke dalam sistem SIMPAD;

  6. Melakukan pencetakan dokumen pengantar pembayaran pajak daerah Kurang Bayar (SKPDKB).

Langkah Akhir :

Sub Bidang Pelayanan melakukan koordinasi dengan Sub Bidang Penetapan dan Penagihan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB)

Jangka Waktu :

2 (dua) Hari Kerja

Pelayanan Kami GRATIS !!!

Gedung Badan Pendapatan Daerah

Komplek Perkantoran Tigaraksa Kabupaten Tangerang

Email : bapenda@tangerangkab.go.id

Telp : (021) 59984344

 






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.