Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
10 Mar 2024 9,029 pembaca ADMIN Bapenda

Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah


Persyaratan :

  1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

  2. Nota Perhitungan;

  3. Berita Acara Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

  4. Nota Dinas Penyampaian dan Hasil Pemeriksaan Seluruhnya.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

Langkah Awal :

Bidang Pajak Non PBB-P2 dan BPHTB melalui Sub Bidang Pelayanan menerima Dokumen Keterangan Kekurangan Bayar Pajak.

Langka Utama :

  1. Subid Pelayanan melakukan verifikasi data pembayaran pajak ke dalam SIMPAD;

  2. Subid Pelayanan melakukan verifikasi dokumen pembayaran pajak yang disampaikan wajib pajak kepada Badan Pendapatan Daerah;

  3. Subid Pelayanan melakukan pencatatan dalam daftar register pelayanan;

  4. Melakukan Rekonsiliasi Penerimaan Pendapatan dengan Bidang Pelaporan dan Evaluasi;

  5. Melakukan penginputan data wajib pajak ke dalam sistem SIMPAD;

  6. Melakukan pencetakan dokumen pengantar pembayaran pajak daerah Kurang Bayar (SKPDKB).

Langkah Akhir :

Sub Bidang Pelayanan melakukan koordinasi dengan Sub Bidang Penetapan dan Penagihan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB)

Jangka Waktu :

2 (dua) Hari Kerja

Pelayanan Kami GRATIS !!!

Gedung Badan Pendapatan Daerah

Komplek Perkantoran Tigaraksa Kabupaten Tangerang

Email : bapenda@tangerangkab.go.id

Telp : (021) 59984344