Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Oct 2023 9,029 pembaca ADMIN Bapenda

Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah


Persyaratan :
1. Laporan Hasil Pemeriksaan
2. Nota Perhitungan
3. Berita Acara Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
4. Nota Dinas Penyampaian dan Hasil Pemeriksaan Seluruhnya

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
Langkah Awal :
Bidang Pajak Non PBB-P2 dan BPHTB melalui Sub Bidang Pelayanan menerima Dokumen Keterangan Kekurangan Bayar Pajak
Langka Utama :

  1. Subid Pelayanan melakukan verifikasi data pembayaran pajak ke dalam SIMPAD
  2. Subid Pelayanan melakukan verifikasi dokumen pembayaran pajak yang disampaikan wajib pajak kepada Badan Pendapatan Daerah
  3. Subid Pelayanan melakukan pencatatan dalam daftar register pelayanan
  4. Melakukan Rekonsiliasi Penerimaan Pendapatan dengan Bidang Pelaporan dan Evaluasi
  5. Melakukan penginputan data wajib pajak ke dalam sistem SIMPAD
  6. Melakukan pencetakan dokumen pengantar pembayaran pajak daerah Kurang Bayar (SKPDKB)

Langkah Akhir :
 Sub Bidang Pelayanan melakukan koordinasi dengan Sub Bidang Penetapan dan Penagihan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB)

Jangka Waktu :
2 (dua) Hari Kerja

Pelayanan Kami GRATIS !!!

Gedung Usaha Daerah Komplek Perkantoran Tigaraksa Kabupaten Tangerang
Email : bapenda@tangerangkab.go.id
Telp : (021) 59984344