Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah
Persyaratan :
-
Laporan Hasil Pemeriksaan;
-
Nota Perhitungan;
-
Berita Acara Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
-
Nota Dinas Penyampaian dan Hasil Pemeriksaan Seluruhnya.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
Langkah Awal :
Bidang Pajak Non PBB-P2 dan BPHTB melalui Sub Bidang Pelayanan menerima Dokumen Keterangan Kekurangan Bayar Pajak.
Langka Utama :
-
Subid Pelayanan melakukan verifikasi data pembayaran pajak ke dalam SIMPAD;
-
Subid Pelayanan melakukan verifikasi dokumen pembayaran pajak yang disampaikan wajib pajak kepada Badan Pendapatan Daerah;
-
Subid Pelayanan melakukan pencatatan dalam daftar register pelayanan;
-
Melakukan Rekonsiliasi Penerimaan Pendapatan dengan Bidang Pelaporan dan Evaluasi;
-
Melakukan penginputan data wajib pajak ke dalam sistem SIMPAD;
-
Melakukan pencetakan dokumen pengantar pembayaran pajak daerah Kurang Bayar (SKPDKB).
Langkah Akhir :
Sub Bidang Pelayanan melakukan koordinasi dengan Sub Bidang Penetapan dan Penagihan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB)
Jangka Waktu :
2 (dua) Hari Kerja
Pelayanan Kami GRATIS !!!
Gedung Badan Pendapatan Daerah
Komplek Perkantoran Tigaraksa Kabupaten Tangerang
Email : bapenda@tangerangkab.go.id
Telp : (021) 59984344
Berita Lainnya
-
16 May 2024
Kegiatan
BAPENDA - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan pembekalan pelayanan pajak daerah di Hotel ...
-
15 May 2024
Kegiatan
BAPENDA - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang mengikuti Bimbingan Teknis Pengelola Website Terpadu, yang diselenggarakan ...
-
16 May 2024
Kegiatan
Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2025 | Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Kabupaten Tangerang, ...
-
15 May 2024
Kegiatan
Rapat Evaluasi Pelayanan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Kabupaten Tangerang, [7 Maret 2024] ...
-
16 May 2024
Kegiatan
Rapat Evaluasi Pemeliharaan Aplikasi Triwulan I Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang. Kabupaten Tangerang, 5 Maret ...