Pengurangan Pokok PBB-P2
STANDAR PELAYANAN PENGURANGAN POKOK PBB P2
Persyaratan :
- Fotocopy KTP atau identitas lain Pemohon;
- Fotocopy SPPT
- Lunas tunggakan
- Fotocopy Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah :
- Sertifikat (dilampirkan Surat Keterangan BPN bila terbit diatas > 8 tahun); atau
- AJB (dilegalisir bila terbit diatas > 5 tahun);
- Girik/Letter C (dilegalisir asli Kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat);
- Surat Keputusan Pemberian Hak Garap (untuk tanah garapan);
- Fotocopy Keputusan Pensiunan PNS/Polri/TNI atau fotocopy Keputusan Veteran/Pahlawan Perang/Pembela Kemerdekaan atau Keputusan/Keterangan karena Bencana atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah/Camat (untuk Wajib Pajak Pribadi);
- Fotocopy Pembayaran Listrik/Telepon/PAM (untuk Wajib Pajak Pribadi);
- Fotocopy Kartu Keluarga (untuk Wajib Pajak Pribadi);
- Fotocopy Laporan Keuangan (Wajib Pajak Badan Usaha/Badan Hukum);
- Fotocopy Laporan SPT Tahun sebelumnya (untuk Wajib Pajak Badan Usaha/Badan Hukum);
- Surat Kuasa bermaterai cukup dan fotocopy KTP kuasa (apabila dikuasakan);
- Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan).
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pengurangan Pokok;
- Mengisi dan menandatangani Asli Surat Pernyataan bermaterai.
PELAYANAN DAPAT DIDAFTARKAN DI UPTD PAJAK DAERAH SETEMPAT
TANPA BIAYA ALIAS GRATIIISSS...!!!
Berita Lainnya
-
02 Aug 2026
Kegiatan
Kabupaten Tangerang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan kegiatan knowledge sharing “KATALIS P2DD ...
-
02 Aug 2026
Pelayanan Pajak Daerah
Pemerintah Kabupaten Tangerang Terus berkomitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan di bidang perpajakan daerah, ...
-
02 Aug 2026
Informasi Lain
Rencana Kerja (Renja) Perubahan Badan Pendapatan Daerah Tahun 2025 merupakan dokumen perencanaan Organisasi Perangkat Daerah ...
-
02 Aug 2026
Informasi Lain
Rencana Kerja (Renja) Badan Pendapatan Daerah Tahun 2025 merupakan dokumen perencanaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ...
-
01 Aug 2026
Informasi Lain
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022, Bupati/Wali Kota yang masa jabatannya berakhir ...