Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
10 Mar 2024 7,862 pembaca ADMIN Bapenda

Pengurangan Pokok PBB-P2


STANDAR PELAYANAN PENGURANGAN POKOK PBB P2

Persyaratan :

  1. Fotocopy KTP atau identitas lain Pemohon;
  2. Fotocopy SPPT
  3. Lunas tunggakan
  4. Fotocopy Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah :
    • Sertifikat (dilampirkan Surat Keterangan BPN bila terbit diatas > 8 tahun); atau
    • AJB (dilegalisir bila terbit diatas > 5 tahun);
    • Girik/Letter C (dilegalisir asli Kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat);
    • Surat Keputusan Pemberian Hak Garap (untuk tanah garapan);
  5. Fotocopy Keputusan Pensiunan PNS/Polri/TNI atau fotocopy Keputusan Veteran/Pahlawan Perang/Pembela Kemerdekaan atau Keputusan/Keterangan karena Bencana atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah/Camat (untuk Wajib Pajak Pribadi);
  6. Fotocopy Pembayaran Listrik/Telepon/PAM (untuk Wajib Pajak Pribadi);
  7. Fotocopy Kartu Keluarga (untuk Wajib Pajak Pribadi);
  8. Fotocopy Laporan Keuangan (Wajib Pajak Badan Usaha/Badan Hukum);
  9. Fotocopy Laporan SPT Tahun sebelumnya (untuk Wajib Pajak Badan Usaha/Badan Hukum);
  10. Surat Kuasa bermaterai cukup dan fotocopy KTP kuasa (apabila dikuasakan);
  11. Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan).

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pengurangan Pokok;
  2. Mengisi dan menandatangani Asli Surat Pernyataan bermaterai.

 

PELAYANAN DAPAT DIDAFTARKAN DI UPTD PAJAK DAERAH SETEMPAT

TANPA BIAYA ALIAS GRATIIISSS...!!!