Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Oct 2023 7,862 pembaca ADMIN Bapenda

Pengurangan Pokok PBB-P2


STANDAR PELAYANAN PENGURANGAN POKOK PBB P2

Persyaratan :

1. Fotocopy KTP atau identitas lain Pemohon;

2. Fotocopy SPPT

3. Lunas tunggakan

4. Fotocopy Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah :

     a. Sertifikat (dilampirkan Surat Keterangan BPN bila terbit diatas > 8 tahun); atau

     b. AJB (dilegalisir bila terbit diatas > 5 tahun);

     c. Girik/Letter C (dilegalisir asli Kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat);

     d. Surat Keputusan Pemberian Hak Garap (untuk tanah garapan);

5. Fotocopy Keputusan Pensiunan PNS/Polri/TNI atau fotocopy Keputusan Veteran/Pahlawan Perang/Pembela

    Kemerdekaan atau Keputusan/Keterangan karena Bencana atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala

    Desa/Lurah/Camat (untuk Wajib Pajak Pribadi)

6. Fotocopy Pembayaran Listrik/Telepon/PAM (untuk Wajib Pajak Pribadi)

7. Fotocopy Kartu Keluarga (untuk Wajib Pajak Pribadi)

8. Fotocopy Laporan Keuangan (Wajib Pajak Badan Usaha/Badan Hukum)

9. Fotocopy Laporan SPT Tahun sebelumnya (untuk Wajib Pajak Badan Usaha/Badan Hukum)

10. Surat Kuasa bermaterai cukup dan fotocopy KTP kuasa (apabila dikuasakan)

11. Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan)

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

1. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pengurangan Pokok

2. Mengisi dan menandatangani Asli Surat Pernyataan bermaterai

 

PELAYANAN DAPAT DIDAFTARKAN DI UPTD PAJAK DAERAH SETEMPAT

 

TANPA BIAYA ALIAS GRATIIISSS...!!!