Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Oct 2023 8,012 pembaca ADMIN Bapenda

Pembetulan / Koreksi E-SPTPD Pajak Daerah


Persyaratan :

1. Surat Permohonan
2. Fotocopy KTP atau indentitas lain Pemohon

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
Langkah Awal
I.  Bidang Pajak Non PBB-P2 dan BPHTB melalui Sub Bidang Pelayanan menerima Dokumen  

    Keterangan/Permohonan Koreksi/Pembetulan e-SPTPD
II. Subid Pelayanan kemudian melakukan verifikasi data pembayaran pajak ke dalam SIMPAD

Langkah Utama :
I.   Subid Pelayanan melakukan verifikasi dokumen pembayaran pajak dan surat permohonan koreksi yang

     disampaikan wajib pajak kepada Badan Pendapatan Daerah
II.  Subid Pelayanan melakukan pencatatan dalam daftar register pelayanan
III.  Subid Pelayanan melakukan verifikasi data dalam sistem SIMPAD
IV.  Menyampaikan laporan permohonan koreksi kepada Kepala Bidang Pajak Daerah Non PBB-P2 dan BPHTB

      untuk di otorisasi
 

Langkah Akhir:
 Sub Bidang Pelayanan melakukan koreksi ke dalam sistem SIMPAD sesuai dengan arahan dan dokumen pendukung pembayaran pajak

Jangka Waktu :
2 (dua) Hari Kerja

Pelayanan Kami GRATIS !!!

Gedung Usaha Daerah
Komplek Perkantoran Tigaraksa
Kabupaten Tangerang
Email : bapenda@tangerangkab.go.id
Telp : (021) 59984344