Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
10 Mar 2024 8,012 pembaca ADMIN Bapenda

Pembetulan / Koreksi E-SPTPD Pajak Daerah


Persyaratan :

  1. Surat Permohonan;

  2. Fotocopy KTP atau indentitas lain Pemohon.

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

Langkah Awal :

  1. Bidang Pajak Non PBB-P2 dan BPHTB melalui Sub Bidang Pelayanan menerima Dokumen Keterangan/Permohonan Koreksi/Pembetulan e-SPTPD;

  2. Subid Pelayanan kemudian melakukan verifikasi data pembayaran pajak ke dalam SIMPAD.

Langkah Utama :

  1. Subid Pelayanan melakukan verifikasi dokumen pembayaran pajak dan surat permohonan koreksi yang disampaikan wajib pajak kepada Badan Pendapatan Daerah;

  2. Subid Pelayanan melakukan pencatatan dalam daftar register pelayanan;

  3. Subid Pelayanan melakukan verifikasi data dalam sistem SIMPAD;

  4. Menyampaikan laporan permohonan koreksi kepada Kepala Bidang Pajak Daerah Non PBB-P2 dan BPHTB untuk di otorisasi.

Langkah Akhir :

Sub Bidang Pelayanan melakukan koreksi ke dalam sistem SIMPAD sesuai dengan arahan dan dokumen pendukung pembayaran pajak.

 

Jangka Waktu :

2 (dua) Hari Kerja

 

Pelayanan Kami GRATIS !!!

Gedung Badan Pendapatan Daerah
Komplek Perkantoran Tigaraksa
Kabupaten Tangerang
Email : bapenda@tangerangkab.go.id
Telp : (021) 59984344
 






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.