Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
10 Mar 2024 8,012 pembaca ADMIN Bapenda

Pembetulan / Koreksi E-SPTPD Pajak Daerah


Persyaratan :

  1. Surat Permohonan;

  2. Fotocopy KTP atau indentitas lain Pemohon.

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

Langkah Awal :

  1. Bidang Pajak Non PBB-P2 dan BPHTB melalui Sub Bidang Pelayanan menerima Dokumen Keterangan/Permohonan Koreksi/Pembetulan e-SPTPD;

  2. Subid Pelayanan kemudian melakukan verifikasi data pembayaran pajak ke dalam SIMPAD.

Langkah Utama :

  1. Subid Pelayanan melakukan verifikasi dokumen pembayaran pajak dan surat permohonan koreksi yang disampaikan wajib pajak kepada Badan Pendapatan Daerah;

  2. Subid Pelayanan melakukan pencatatan dalam daftar register pelayanan;

  3. Subid Pelayanan melakukan verifikasi data dalam sistem SIMPAD;

  4. Menyampaikan laporan permohonan koreksi kepada Kepala Bidang Pajak Daerah Non PBB-P2 dan BPHTB untuk di otorisasi.

Langkah Akhir :

Sub Bidang Pelayanan melakukan koreksi ke dalam sistem SIMPAD sesuai dengan arahan dan dokumen pendukung pembayaran pajak.

 

Jangka Waktu :

2 (dua) Hari Kerja

 

Pelayanan Kami GRATIS !!!

Gedung Badan Pendapatan Daerah
Komplek Perkantoran Tigaraksa
Kabupaten Tangerang
Email : bapenda@tangerangkab.go.id
Telp : (021) 59984344