Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
10 Mar 2024 2,137 pembaca ADMIN Bapenda

Pembayaran Office Assessment


Persyaratan :

  1. Fotocopy KTP Pemohon;

  2. Konfirmasi status Wajib Pajak;

  3. Surat Ketetapan Pajak Daerah Masa Pajak Sebelumnya.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

Langkah Awal :

  1. Bidang Pajak Non PBB-P2 dan BPHTB melalui Sub Bidang Pelayanan menerima Dokumen Pelaporan Pembayaran Pajak;

  2. Subid Pelayanan kemudian melakukan verifikasi data pembayaran pajak ke dalam SIMPAD.

Langka Utama :

  1. Subid Pelayanan melakukan verifikasi dokumen pembayaran pajak yang disampaikan wajib pajak kepada Badan Pendapatan Daerah;

  2. Subid Pelayanan melakukan pencatatan daftar register pelayanan;

  3. Subid Pelayanan melakukan penginputan data wajib pajak ke dalam sistem SIMPAD;

  4. Melakukan pencetakan dokumen pengantar pembayaran pajak office assessment.

Langkah Akhir:

Sub Bidang Pelayanan melakukan koordinasi dengan Sub Bidang Pendataan untuk melakukan rekonsiliasi data pembayaran pajak di dalam sistem SIMPAD.

Jangka Waktu :

2 (dua) Hari Kerja

Pelayanan Kami GRATIS !!!

Gedung Badan Pendapatan Daerah
Komplek Perkantoran Tigaraksa
Kabupaten Tangerang
Email : bapenda@tangerangkab.go.id
Telp : (021) 59984344

 






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.