Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
10 Mar 2024 2,137 pembaca ADMIN Bapenda

Pembayaran Office Assessment


Persyaratan :

  1. Fotocopy KTP Pemohon;

  2. Konfirmasi status Wajib Pajak;

  3. Surat Ketetapan Pajak Daerah Masa Pajak Sebelumnya.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

Langkah Awal :

  1. Bidang Pajak Non PBB-P2 dan BPHTB melalui Sub Bidang Pelayanan menerima Dokumen Pelaporan Pembayaran Pajak;

  2. Subid Pelayanan kemudian melakukan verifikasi data pembayaran pajak ke dalam SIMPAD.

Langka Utama :

  1. Subid Pelayanan melakukan verifikasi dokumen pembayaran pajak yang disampaikan wajib pajak kepada Badan Pendapatan Daerah;

  2. Subid Pelayanan melakukan pencatatan daftar register pelayanan;

  3. Subid Pelayanan melakukan penginputan data wajib pajak ke dalam sistem SIMPAD;

  4. Melakukan pencetakan dokumen pengantar pembayaran pajak office assessment.

Langkah Akhir:

Sub Bidang Pelayanan melakukan koordinasi dengan Sub Bidang Pendataan untuk melakukan rekonsiliasi data pembayaran pajak di dalam sistem SIMPAD.

Jangka Waktu :

2 (dua) Hari Kerja

Pelayanan Kami GRATIS !!!

Gedung Badan Pendapatan Daerah
Komplek Perkantoran Tigaraksa
Kabupaten Tangerang
Email : bapenda@tangerangkab.go.id
Telp : (021) 59984344