Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
10 Mar 2024 91,288 pembaca ADMIN Bapenda

Mutasi PBB-P2


PERMOHONAN MUTASI PBB PERORANGAN (PERKAMPUNGAN)

  1. Lembar Validasi (di isi dan di lengkapi dan Ditandatangani);
  2. Formulir Permohonan Ditandatangani Wajib Pajak;
  3. KTP/NPWP/KK  Pemohon dan Kuasa (jika dikuasakan) masih berlaku (Ukuran Kertas A4, secara jelas agar mudah di baca);
  4. SPOP :
    • Diisi dan dilengkapi dengan jelas;
    • Ditandatangani Wajib Pajak/Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
    • Alamat SUBJEK sesuai KTP Pemohon;
    • Alamat OBJEK lampirkan Keterangan Jika ada Perubahan;
  5. LSPOP :
    • Diisi dan dilengkapi dengan jelas Spesifikasi Bangunan;
    • Ditandatangani Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
  6. Surat Pernyataan (di tandatangan Wajib Pajak dan bermaterai);
  7. Bukti Surat Tanah AJB/AH/APHB/SHM/HGB;
  8. Fotocopy Lembar BPHTB yang sudah divalidasi;
  9. IMB atau Surat Keterangan Membangun Sendiri (Kepala Desa/Lurah);
  10. Surat Pengantar Desa/Kelurahan (Kepala Desa/Lurah);
  11. SPPT Terbaru;
  12. Catatan Pembayaran SPPT (10 tahun kebelakang);
  13. Peta Bidang Tanah BPN (NIB), untuk dimanfaatkan dalam pemutakhiran data;
  14. Titik Koordinat (4 titik sudut);
  15. Foto Bangunan (jika ada bangunan);
  16. Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan).

PERMOHONAN MUTASI PBB PERORANGAN (PERUMAHAN)

  1. Lembar Validasi (di isi dan di lengkapi dan Ditandatangani);
  2. Formulir Permohonan Ditandatangani Wajib Pajak;
  3. KTP/NPWP/KK  Pemohon masih berlaku (Ukuran Kertas A4, secara jelas agar mudah di baca);
  4. SPOP :
    • Diisi dan dilengkapi dengan jelas;
    • Ditandatangani Wajib Pajak/Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
    • Alamat SUBJEK sesuai KTP Pemohon;
  5. LSPOP :
    • Diisi dan dilengkapi dengan jelas Spesifikasi Bangunan;
    • Ditandatangani Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
  6. Surat Pernyataan (di tandatangan Wajib Pajak dan bermaterai);
  7. Bukti Surat Tanah Kepemilikan (AJB/SHM/HGB/PPJB);
  8. Fotocopy Lembar BPHTB yang sudah divalidasi;
  9. IMB;
  10. Surat Pengantar Desa/Kelurahan (Kepala Desa/Lurah);
  11. SPPT Terbaru;
  12. Catatan Pembayaran SPPT (10 tahun kebelakang);
  13. Titik Koordinat (4 titik sudut);
  14. Peta Bidang Tanah BPN (NIB), untuk dimanfaatkan dalam pemutakhiran data;
  15. Foto Bangunan (jika ada bangunan);
  16. Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan).

PERMOHONAN MUTASI PBB KHUSUS PERUSAHAAM (PT) KOLEKTIF


a. (Perumahan) KOLEKTIF

  1. Lembar Validasi (di isi dan di lengkapi dan Ditandatangani);
  2. KTP/NPWP Pemohon (Direktur atau lainnya)dan Kuasa (jika di kuasakan). Dengan ukuran kertas A4, secara jelas agar mudah di baca;
  3. SPOP Kolektif :
    • Diisi dan dilengkapi dengan jelas;
    • Ditandatangani Wajib Pajak/Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
  4. LSPOP Kolektif :
    • Diisi dan dilengkapi dengan jelas Spesifikasi Bangunan;
    • Ditandatangani Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
  5. Bukti Surat Tanah Kepemilikan (SHM/HGB);
  6. IMB;
  7. Akte Pendirian;
  8. Peta Siteplan/Price List;
  9. SPPT Terbaru;
  10. Catatan Pembayaran SPPT (10 tahun kebelakang);
  11. Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan).

b. Ruko / Rusun / Apartement / Dormitory / Rutisi

  1. Lembar Validasi (di isi dan di lengkapi dan Ditandatangani);
  2. KTP/NPWP Pemohon (Direktur atau lainnya)dan Kuasa (jika di kuasakan);
  3. SPOP Kolektif :
    • Diisi dan dilengkapi dengan jelas;
    • Ditandatangani Wajib Pajak/Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
  4. LSPOP Kolektif :
    • Diisi dan dilengkapi dengan jelas Spesifikasi Bangunan;
    • Ditandatangani Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
  5. Bukti Surat Tanah Kepemilikan (SHM/HGB);
  6. IMB;
  7. Akte Pendirian;
  8. Peta Siteplan/Price List;
  9. SPPT Terbaru;
  10. Catatan Pembayaran SPPT (10 tahun kebelakang);
  11. Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan).

c. Penggabungan

  1. Pertelaan;
  2. Surat Keterangan Pengalihan Hak (SPH);
  3. SPOP Kolektif :
    • Diisi dan dilengkapi dengan jelas;
    • Ditandatangani Wajib Pajak/Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
  4. LSPOP Kolektif :
    • Diisi dan dilengkapi dengan jelas Spesifikasi Bangunan;
    • Ditandatangani Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
  5. Bila ada penghapusan lampirkan :
    1. SPOP Kolektif :
      • Diisi dan dilengkapi dengan jelas;
      • Ditandatangani Wajib Pajak/Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
    2. LSPOP Kolektif :
      • Diisi dan dilengkapi dengan jelas Spesifikasi Bangunan;
      • Ditandatangani Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
  6. SK BPN dan Lampirannya;
  7. Fotocopy Lembar BPHTB yang sudah divalidasi;
  8. Peta Bidang Tanah BPN (NIB), untuk dimanfaatkan dalam pemutakhiran data;
  9. Catatan Pembayaran SPPT (10 tahun kebelakang);
  10. Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan).

PELAYANAN DAPAT DIDAFTARKAN PADA UPT SETEMPAT

TANPA BIAYA ALIAS GRATIIISS !!!