Mutasi PBB-P2
PERMOHONAN MUTASI PBB PERORANGAN (PERKAMPUNGAN)
- Lembar Validasi (di isi dan di lengkapi dan Ditandatangani);
- Formulir Permohonan Ditandatangani Wajib Pajak;
- KTP/NPWP/KK Pemohon dan Kuasa (jika dikuasakan) masih berlaku (Ukuran Kertas A4, secara jelas agar mudah di baca);
- SPOP :
- Diisi dan dilengkapi dengan jelas;
- Ditandatangani Wajib Pajak/Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
- Alamat SUBJEK sesuai KTP Pemohon;
- Alamat OBJEK lampirkan Keterangan Jika ada Perubahan;
- LSPOP :
- Diisi dan dilengkapi dengan jelas Spesifikasi Bangunan;
- Ditandatangani Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
- Surat Pernyataan (di tandatangan Wajib Pajak dan bermaterai);
- Bukti Surat Tanah AJB/AH/APHB/SHM/HGB;
- Fotocopy Lembar BPHTB yang sudah divalidasi;
- IMB atau Surat Keterangan Membangun Sendiri (Kepala Desa/Lurah);
- Surat Pengantar Desa/Kelurahan (Kepala Desa/Lurah);
- SPPT Terbaru;
- Catatan Pembayaran SPPT (10 tahun kebelakang);
- Peta Bidang Tanah BPN (NIB), untuk dimanfaatkan dalam pemutakhiran data;
- Titik Koordinat (4 titik sudut);
- Foto Bangunan (jika ada bangunan);
- Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan).
PERMOHONAN MUTASI PBB PERORANGAN (PERUMAHAN)
- Lembar Validasi (di isi dan di lengkapi dan Ditandatangani);
- Formulir Permohonan Ditandatangani Wajib Pajak;
- KTP/NPWP/KK Pemohon masih berlaku (Ukuran Kertas A4, secara jelas agar mudah di baca);
- SPOP :
- Diisi dan dilengkapi dengan jelas;
- Ditandatangani Wajib Pajak/Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
- Alamat SUBJEK sesuai KTP Pemohon;
- LSPOP :
- Diisi dan dilengkapi dengan jelas Spesifikasi Bangunan;
- Ditandatangani Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
- Surat Pernyataan (di tandatangan Wajib Pajak dan bermaterai);
- Bukti Surat Tanah Kepemilikan (AJB/SHM/HGB/PPJB);
- Fotocopy Lembar BPHTB yang sudah divalidasi;
- IMB;
- Surat Pengantar Desa/Kelurahan (Kepala Desa/Lurah);
- SPPT Terbaru;
- Catatan Pembayaran SPPT (10 tahun kebelakang);
- Titik Koordinat (4 titik sudut);
- Peta Bidang Tanah BPN (NIB), untuk dimanfaatkan dalam pemutakhiran data;
- Foto Bangunan (jika ada bangunan);
- Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan).
PERMOHONAN MUTASI PBB KHUSUS PERUSAHAAM (PT) KOLEKTIF
a. (Perumahan) KOLEKTIF
- Lembar Validasi (di isi dan di lengkapi dan Ditandatangani);
- KTP/NPWP Pemohon (Direktur atau lainnya)dan Kuasa (jika di kuasakan). Dengan ukuran kertas A4, secara jelas agar mudah di baca;
- SPOP Kolektif :
- Diisi dan dilengkapi dengan jelas;
- Ditandatangani Wajib Pajak/Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
- LSPOP Kolektif :
- Diisi dan dilengkapi dengan jelas Spesifikasi Bangunan;
- Ditandatangani Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
- Bukti Surat Tanah Kepemilikan (SHM/HGB);
- IMB;
- Akte Pendirian;
- Peta Siteplan/Price List;
- SPPT Terbaru;
- Catatan Pembayaran SPPT (10 tahun kebelakang);
- Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan).
b. Ruko / Rusun / Apartement / Dormitory / Rutisi
- Lembar Validasi (di isi dan di lengkapi dan Ditandatangani);
- KTP/NPWP Pemohon (Direktur atau lainnya)dan Kuasa (jika di kuasakan);
- SPOP Kolektif :
- Diisi dan dilengkapi dengan jelas;
- Ditandatangani Wajib Pajak/Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
- LSPOP Kolektif :
- Diisi dan dilengkapi dengan jelas Spesifikasi Bangunan;
- Ditandatangani Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
- Bukti Surat Tanah Kepemilikan (SHM/HGB);
- IMB;
- Akte Pendirian;
- Peta Siteplan/Price List;
- SPPT Terbaru;
- Catatan Pembayaran SPPT (10 tahun kebelakang);
- Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan).
c. Penggabungan
- Pertelaan;
- Surat Keterangan Pengalihan Hak (SPH);
- SPOP Kolektif :
- Diisi dan dilengkapi dengan jelas;
- Ditandatangani Wajib Pajak/Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
- LSPOP Kolektif :
- Diisi dan dilengkapi dengan jelas Spesifikasi Bangunan;
- Ditandatangani Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
- Bila ada penghapusan lampirkan :
- SPOP Kolektif :
- Diisi dan dilengkapi dengan jelas;
- Ditandatangani Wajib Pajak/Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
- LSPOP Kolektif :
- Diisi dan dilengkapi dengan jelas Spesifikasi Bangunan;
- Ditandatangani Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
- SPOP Kolektif :
- SK BPN dan Lampirannya;
- Fotocopy Lembar BPHTB yang sudah divalidasi;
- Peta Bidang Tanah BPN (NIB), untuk dimanfaatkan dalam pemutakhiran data;
- Catatan Pembayaran SPPT (10 tahun kebelakang);
- Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan).
PELAYANAN DAPAT DIDAFTARKAN PADA UPT SETEMPAT
TANPA BIAYA ALIAS GRATIIISS !!!
Berita Lainnya
-
02 Aug 2026
Kegiatan
Kabupaten Tangerang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan kegiatan knowledge sharing “KATALIS P2DD ...
-
02 Aug 2026
Pelayanan Pajak Daerah
Pemerintah Kabupaten Tangerang Terus berkomitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan di bidang perpajakan daerah, ...
-
02 Aug 2026
Informasi Lain
Rencana Kerja (Renja) Perubahan Badan Pendapatan Daerah Tahun 2025 merupakan dokumen perencanaan Organisasi Perangkat Daerah ...
-
02 Aug 2026
Informasi Lain
Rencana Kerja (Renja) Badan Pendapatan Daerah Tahun 2025 merupakan dokumen perencanaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ...
-
01 Aug 2026
Informasi Lain
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022, Bupati/Wali Kota yang masa jabatannya berakhir ...