Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
10 Mar 2024 91,288 pembaca ADMIN Bapenda

Mutasi PBB-P2


PERMOHONAN MUTASI PBB PERORANGAN (PERKAMPUNGAN)

  1. Lembar Validasi (di isi dan di lengkapi dan Ditandatangani);
  2. Formulir Permohonan Ditandatangani Wajib Pajak;
  3. KTP/NPWP/KK  Pemohon dan Kuasa (jika dikuasakan) masih berlaku (Ukuran Kertas A4, secara jelas agar mudah di baca);
  4. SPOP :
    • Diisi dan dilengkapi dengan jelas;
    • Ditandatangani Wajib Pajak/Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
    • Alamat SUBJEK sesuai KTP Pemohon;
    • Alamat OBJEK lampirkan Keterangan Jika ada Perubahan;
  5. LSPOP :
    • Diisi dan dilengkapi dengan jelas Spesifikasi Bangunan;
    • Ditandatangani Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
  6. Surat Pernyataan (di tandatangan Wajib Pajak dan bermaterai);
  7. Bukti Surat Tanah AJB/AH/APHB/SHM/HGB;
  8. Fotocopy Lembar BPHTB yang sudah divalidasi;
  9. IMB atau Surat Keterangan Membangun Sendiri (Kepala Desa/Lurah);
  10. Surat Pengantar Desa/Kelurahan (Kepala Desa/Lurah);
  11. SPPT Terbaru;
  12. Catatan Pembayaran SPPT (10 tahun kebelakang);
  13. Peta Bidang Tanah BPN (NIB), untuk dimanfaatkan dalam pemutakhiran data;
  14. Titik Koordinat (4 titik sudut);
  15. Foto Bangunan (jika ada bangunan);
  16. Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan).

PERMOHONAN MUTASI PBB PERORANGAN (PERUMAHAN)

  1. Lembar Validasi (di isi dan di lengkapi dan Ditandatangani);
  2. Formulir Permohonan Ditandatangani Wajib Pajak;
  3. KTP/NPWP/KK  Pemohon masih berlaku (Ukuran Kertas A4, secara jelas agar mudah di baca);
  4. SPOP :
    • Diisi dan dilengkapi dengan jelas;
    • Ditandatangani Wajib Pajak/Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
    • Alamat SUBJEK sesuai KTP Pemohon;
  5. LSPOP :
    • Diisi dan dilengkapi dengan jelas Spesifikasi Bangunan;
    • Ditandatangani Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
  6. Surat Pernyataan (di tandatangan Wajib Pajak dan bermaterai);
  7. Bukti Surat Tanah Kepemilikan (AJB/SHM/HGB/PPJB);
  8. Fotocopy Lembar BPHTB yang sudah divalidasi;
  9. IMB;
  10. Surat Pengantar Desa/Kelurahan (Kepala Desa/Lurah);
  11. SPPT Terbaru;
  12. Catatan Pembayaran SPPT (10 tahun kebelakang);
  13. Titik Koordinat (4 titik sudut);
  14. Peta Bidang Tanah BPN (NIB), untuk dimanfaatkan dalam pemutakhiran data;
  15. Foto Bangunan (jika ada bangunan);
  16. Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan).

PERMOHONAN MUTASI PBB KHUSUS PERUSAHAAM (PT) KOLEKTIF


a. (Perumahan) KOLEKTIF

  1. Lembar Validasi (di isi dan di lengkapi dan Ditandatangani);
  2. KTP/NPWP Pemohon (Direktur atau lainnya)dan Kuasa (jika di kuasakan). Dengan ukuran kertas A4, secara jelas agar mudah di baca;
  3. SPOP Kolektif :
    • Diisi dan dilengkapi dengan jelas;
    • Ditandatangani Wajib Pajak/Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
  4. LSPOP Kolektif :
    • Diisi dan dilengkapi dengan jelas Spesifikasi Bangunan;
    • Ditandatangani Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
  5. Bukti Surat Tanah Kepemilikan (SHM/HGB);
  6. IMB;
  7. Akte Pendirian;
  8. Peta Siteplan/Price List;
  9. SPPT Terbaru;
  10. Catatan Pembayaran SPPT (10 tahun kebelakang);
  11. Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan).

b. Ruko / Rusun / Apartement / Dormitory / Rutisi

  1. Lembar Validasi (di isi dan di lengkapi dan Ditandatangani);
  2. KTP/NPWP Pemohon (Direktur atau lainnya)dan Kuasa (jika di kuasakan);
  3. SPOP Kolektif :
    • Diisi dan dilengkapi dengan jelas;
    • Ditandatangani Wajib Pajak/Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
  4. LSPOP Kolektif :
    • Diisi dan dilengkapi dengan jelas Spesifikasi Bangunan;
    • Ditandatangani Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
  5. Bukti Surat Tanah Kepemilikan (SHM/HGB);
  6. IMB;
  7. Akte Pendirian;
  8. Peta Siteplan/Price List;
  9. SPPT Terbaru;
  10. Catatan Pembayaran SPPT (10 tahun kebelakang);
  11. Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan).

c. Penggabungan

  1. Pertelaan;
  2. Surat Keterangan Pengalihan Hak (SPH);
  3. SPOP Kolektif :
    • Diisi dan dilengkapi dengan jelas;
    • Ditandatangani Wajib Pajak/Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
  4. LSPOP Kolektif :
    • Diisi dan dilengkapi dengan jelas Spesifikasi Bangunan;
    • Ditandatangani Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
  5. Bila ada penghapusan lampirkan :
    1. SPOP Kolektif :
      • Diisi dan dilengkapi dengan jelas;
      • Ditandatangani Wajib Pajak/Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
    2. LSPOP Kolektif :
      • Diisi dan dilengkapi dengan jelas Spesifikasi Bangunan;
      • Ditandatangani Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
  6. SK BPN dan Lampirannya;
  7. Fotocopy Lembar BPHTB yang sudah divalidasi;
  8. Peta Bidang Tanah BPN (NIB), untuk dimanfaatkan dalam pemutakhiran data;
  9. Catatan Pembayaran SPPT (10 tahun kebelakang);
  10. Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan).

PELAYANAN DAPAT DIDAFTARKAN PADA UPT SETEMPAT

TANPA BIAYA ALIAS GRATIIISS !!!






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.