Keberatan PBB-P2
STANDAR PELAYANAN KEBERATAN PBB P2
Persyaratan :
1. Fotocopy KTP atau identitas lain Pemohon;
2. Fotocopy SPPT tahun berjalan
3. Lunas tunggakan
4. Fotocopy Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah :
a. Sertifikat (dilampirkan Surat Keterangan BPN bila terbit diatas > 10 tahun); atau
b. AJB (dilegalisir bila terbit diatas > 10 tahun);
c. Girik/Letter C (dilegalisir asli Kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat);
d. Surat Keputusan Pemberian Hak Garap (untuk tanah garapan);
5. Fotocopy IMB (bila ada)
6. Fotocopy NPWP (bila ada)
7. Surat Keterangan dari Aparatur wilayah setempat (Kepala Desa/Sekretaris Desa/Lurah/Sekretaris Kelurahan)
8. Surat Kuasa bermaterai cukup dan fotocopy KTP kuasa (apabila dikuasakan)
9. Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan)Sistem,
Mekanisme dan Prosedur :
1. Mengisi dan menandatangani SPOP dan/atau LSPOP
2. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Keberatan
3. Mengisi dan menandatangani Asli Surat Pernyataan bermaterai
PELAYANAN DAPAT DIDAFTARKAN DI UPTD PAJAK DAERAH SETEMPAT
TANPA BIAYA ALIAS GRATIIISSS...!!!
Berita Lainnya
-
08 Dec 2023
Pelayanan Pajak Daerah
HAI WAJIB PAJAK YANG BUDIMAN Sekarang telah hadir web service mengenai informasi pelayanan Pajak Bumi ...
-
08 Dec 2023
Pelayanan Pajak Daerah
Hai Handai Taulan... Untuk tanya-jawab seputar Pajak Daerah silahkan DM kami via Instagram @bapenda_tangkab
-
08 Dec 2023
Pelayanan Pajak Daerah
Gebyar Agustus Telah Berlalu, Saatnya Kita Manfaatkan Momentum SEPTEMBER BANGKIT Bagi wajib pajak PBB P2 ...
-
10 Dec 2023
Pelayanan Pajak Daerah
GEBYAR AGUSTUS 76 Tahun Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh. Kabar gembira bagi Wajib Pajak PBB P2 ...
-
09 Dec 2023
Pelayanan Pajak Daerah
JATUH TEMPO PBB SEMAKIN DEKAT ..... Pastikan Kita Telah Menunaikan Kewajiban PBB Agar Terhindar Dari ...