Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
10 Mar 2024 2,828 pembaca ADMIN Bapenda

Keberatan PBB-P2


STANDAR PELAYANAN KEBERATAN PBB P2

Persyaratan :

  1. Fotocopy KTP atau identitas lain Pemohon;
  2. Fotocopy SPPT tahun berjalan
  3. Lunas tunggakan
  4. Fotocopy Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah :
    • Sertifikat (dilampirkan Surat Keterangan BPN bila terbit diatas > 10 tahun); atau
    • AJB (dilegalisir bila terbit diatas > 10 tahun);
    • Girik/Letter C (dilegalisir asli Kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat);
    • Surat Keputusan Pemberian Hak Garap (untuk tanah garapan);
  5. Fotocopy IMB (bila ada);
  6. Fotocopy NPWP (bila ada);
  7. Surat Keterangan dari Aparatur wilayah setempat (Kepala Desa/Sekretaris Desa/Lurah/Sekretaris Kelurahan);
  8. Surat Kuasa bermaterai cukup dan fotocopy KTP kuasa (apabila dikuasakan);
  9. Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan);

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Mengisi dan menandatangani SPOP dan/atau LSPOP;
  2. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Keberatan;
  3. Mengisi dan menandatangani Asli Surat Pernyataan bermaterai.

 

PELAYANAN DAPAT DIDAFTARKAN DI UPTD PAJAK DAERAH SETEMPAT

TANPA BIAYA ALIAS GRATIIISSS...!!!