Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
10 Mar 2024 2,828 pembaca ADMIN Bapenda

Keberatan PBB-P2


STANDAR PELAYANAN KEBERATAN PBB P2

Persyaratan :

  1. Fotocopy KTP atau identitas lain Pemohon;
  2. Fotocopy SPPT tahun berjalan
  3. Lunas tunggakan
  4. Fotocopy Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah :
    • Sertifikat (dilampirkan Surat Keterangan BPN bila terbit diatas > 10 tahun); atau
    • AJB (dilegalisir bila terbit diatas > 10 tahun);
    • Girik/Letter C (dilegalisir asli Kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat);
    • Surat Keputusan Pemberian Hak Garap (untuk tanah garapan);
  5. Fotocopy IMB (bila ada);
  6. Fotocopy NPWP (bila ada);
  7. Surat Keterangan dari Aparatur wilayah setempat (Kepala Desa/Sekretaris Desa/Lurah/Sekretaris Kelurahan);
  8. Surat Kuasa bermaterai cukup dan fotocopy KTP kuasa (apabila dikuasakan);
  9. Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan);

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Mengisi dan menandatangani SPOP dan/atau LSPOP;
  2. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Keberatan;
  3. Mengisi dan menandatangani Asli Surat Pernyataan bermaterai.

 

PELAYANAN DAPAT DIDAFTARKAN DI UPTD PAJAK DAERAH SETEMPAT

TANPA BIAYA ALIAS GRATIIISSS...!!!






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.