Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
03 Aug 2026
Kegiatan
Kabupaten Tangerang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan kegiatan knowledge sharing “KATALIS P2DD ...
-
03 Aug 2026
Pelayanan Pajak Daerah
Pemerintah Kabupaten Tangerang Terus berkomitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan di bidang perpajakan daerah, ...
-
03 Aug 2026
Informasi Lain
Rencana Kerja (Renja) Perubahan Badan Pendapatan Daerah Tahun 2025 merupakan dokumen perencanaan Organisasi Perangkat Daerah ...
-
03 Aug 2026
Informasi Lain
Rencana Kerja (Renja) Badan Pendapatan Daerah Tahun 2025 merupakan dokumen perencanaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ...
-
03 Aug 2026
Informasi Lain
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022, Bupati/Wali Kota yang masa jabatannya berakhir ...