Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
17 Sep 2026
Informasi Lain
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang kembali mencatatkan kinerja pelayanan publik yang sangat baik berdasarkan hasil ...
-
17 Sep 2026
Informasi Lain
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang mencatatkan kinerja pelayanan publik yang sangat baik berdasarkan hasil Survei ...
-
17 Sep 2026
Pelayanan Pajak Daerah
FAQ PELAYANAN BAPENDA KABUPATEN TANGERANG1. Apa saja layanan yang tersedia di Bapenda Kabupaten Tangerang?· Pelayanan ...
-
17 Sep 2026
Pelayanan Pajak Daerah
MAKLUMAT PELAYANANKami Berjanji Dan Sanggup Untuk Melaksanakan Pelayanan Sesuai Dengan Standar Pelayanan.Kami Berjanji Dan Sanggup ...
-
15 Sep 2026
Informasi Lain
Daftar Jenis layanan Bidang Pelayanan, Penelitian, Verifikasi, dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah Pelayanan BPHTB ...