Frequently Asked Questions (FAQ) BAPENDA KABUPATEN TANGERANG
FAQ
PELAYANAN BAPENDA KABUPATEN TANGERANG
1.
Apa saja layanan yang tersedia di
Bapenda Kabupaten Tangerang?
·
Pelayanan PBB-P2;
·
Pelayanan BPHTB;
·
Pelayanan Pajak Barang dan Jasa
Tertentu (PBJT);
·
Pelayanan Pajak Reklame;
·
Pelayanan konsultasi perpajakan
daerah;
·
Pengaduan dan informasi pelayanan
pajak daerah.
2.
Dimana alamat kantor Bapenda
Kabupaten Tangerang?
Gedung Bapenda Kabupaten Tangerang (Belakang Kantor
Satpol PP Kab. Tangerang), JL. H. Abdul Hamid Ruko Blok AN 35 No. 1, Desa Kadu
Agung, Kec. Tigaraksa, Kab. Tangerang.
3.
Bagaimana cara mengajukan
permohonan validasi BPHTB?
Permohonan diajukan melalui PPAT/PPATS sesuai prosedur
yang berlaku dengan melengkapi dokumen persyaratan yang diupload melalui sistem
e-BPHTB secara online.
4.
Bagaimana cara mengajukan pelayanan
Pajak Reklame?
Permohonan pelayanan Pajak Reklame diajukan ke Bapenda
Kabupaten Tangerang. Khusus untuk reklame umbul-umbul, banner, kain, dan
spanduk, permohonan diajukan melalui UPTD Pajak Daerah dengan melengkapi
persyaratan administrasi sesuai ketentuan.
5.
Persyaratan apa saja untuk
pengajuan permohonan Pajak Reklame?
·
Mengisi formulir permohonan
·
Fotokopi KTP Pemohon/Wajib Pajak
·
Fotokopi identitas badan usaha
(NIB/SIUP)
·
NPWP Perusahaan atau Orang Pribadi
·
Foto Reklame dan lokasi reklame
·
Fotokopi SSPD dan SKPD (apabila
perpanjangan)
6.
Persyaratan apa saja untuk
pengajuan permohonan PBJT?
·
Mengisi formulir pendaftaran, surat
pernyataan, dan formulir jenis pajak
·
Fotokopi KTP Pemohon/Wajib Pajak
·
Fotokopi identitas badan usaha
(NIB/SIUP)
·
NPWP Perusahaan atau Orang Pribadi
·
Perjanjian sewa
7.
Apakah pelayanan dapat dilakukan
secara online?
Untuk pelayanan Bapenda yang bisa dilakukan secara
online adalah permohonan pendaftaran PBJT (Pajak atas Barang dan Jasa
Tertentu), yang mencangkupi Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan
Hiburan, Makanan dan/atau Minuman (restoran, rumah makan, kafe, catering, dan
usaha sejenis), dan Tenaga Listrik melalui website https://pajak.tangerangkab.go.id/
8.
Bagaimana cara menyampaikan
pengaduan atau keluhan?
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui:
· SP4N LAPOR! pada alamat
https://prod.lapor.go.id
· WhatsApp Center : 0811-9000-5505
· Instagram: @bapenda_tangkab
· Situs Resmi: Bapenda Kabupaten Tangerang
9.
Bagaimana memperoleh informasi
persyaratan pelayanan?
Informasi persyaratan dapat diperoleh melalui petugas
pelayanan, media sosial resmi, website resmi Bapenda Kabupaten Tangerang, maupun
WA Center sehingga masyarakat dapat mempersiapkan dokumen sebelum mengajukan
permohonan.
10. Apakah
pelayanan dikenakan biaya?
Seluruh pelayanan administrasi di Bapenda Kabupaten Tangerang tidak dipungut biaya, kecuali pembayaran pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Lainnya
-
07 Aug 2026
Bapenda Kabupaten Tangerang Pertahankan Predikat Sangat Baik dengan Nilai SKM 92,63 pada Semester II Tahun 2025
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang kembali mencatatkan kinerja pelayanan publik yang sangat baik berdasarkan hasil ...
-
07 Aug 2026
Bapenda Kabupaten Tangerang Raih Nilai SKM 92,58 pada Semester I Tahun 2025
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang mencatatkan kinerja pelayanan publik yang sangat baik berdasarkan hasil Survei ...
-
06 Aug 2026
Frequently Asked Questions (FAQ) BAPENDA KABUPATEN TANGERANG
FAQ PELAYANAN BAPENDA KABUPATEN TANGERANG1. Apa saja layanan yang tersedia di Bapenda Kabupaten Tangerang?· Pelayanan ...
-
06 Aug 2026
MAKLUMAT PELAYANAN BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN TANGERANG
MAKLUMAT PELAYANANKami Berjanji Dan Sanggup Untuk Melaksanakan Pelayanan Sesuai Dengan Standar Pelayanan.Kami Berjanji Dan Sanggup ...
-
05 Aug 2026
Bidang Pelayanan, Penelitian, Verifikasi, dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah
Daftar Jenis layanan Bidang Pelayanan, Penelitian, Verifikasi, dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah Pelayanan BPHTB ...