Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
06 Aug 2026 102 pembaca ADMIN Bapenda

Frequently Asked Questions (FAQ) BAPENDA KABUPATEN TANGERANG

FAQ PELAYANAN BAPENDA KABUPATEN TANGERANG

1.      Apa saja layanan yang tersedia di Bapenda Kabupaten Tangerang?

·       Pelayanan PBB-P2;

·       Pelayanan BPHTB;

·       Pelayanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT);

·       Pelayanan Pajak Reklame;

·       Pelayanan konsultasi perpajakan daerah;

·       Pengaduan dan informasi pelayanan pajak daerah.

 

2.      Dimana alamat kantor Bapenda Kabupaten Tangerang?

Gedung Bapenda Kabupaten Tangerang (Belakang Kantor Satpol PP Kab. Tangerang), JL. H. Abdul Hamid Ruko Blok AN 35 No. 1, Desa Kadu Agung, Kec. Tigaraksa, Kab. Tangerang.

 

3.      Bagaimana cara mengajukan permohonan validasi BPHTB?

Permohonan diajukan melalui PPAT/PPATS sesuai prosedur yang berlaku dengan melengkapi dokumen persyaratan yang diupload melalui sistem e-BPHTB secara online.

 

4.      Bagaimana cara mengajukan pelayanan Pajak Reklame?

Permohonan pelayanan Pajak Reklame diajukan ke Bapenda Kabupaten Tangerang. Khusus untuk reklame umbul-umbul, banner, kain, dan spanduk, permohonan diajukan melalui UPTD Pajak Daerah dengan melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan.

 

5.      Persyaratan apa saja untuk pengajuan permohonan Pajak Reklame?

·       Mengisi formulir permohonan

·       Fotokopi KTP Pemohon/Wajib Pajak

·       Fotokopi identitas badan usaha (NIB/SIUP)

·       NPWP Perusahaan atau Orang Pribadi

·       Foto Reklame dan lokasi reklame

·       Fotokopi SSPD dan SKPD (apabila perpanjangan)

 

6.      Persyaratan apa saja untuk pengajuan permohonan PBJT?

·       Mengisi formulir pendaftaran, surat pernyataan, dan formulir jenis pajak

·       Fotokopi KTP Pemohon/Wajib Pajak

·       Fotokopi identitas badan usaha (NIB/SIUP)

·       NPWP Perusahaan atau Orang Pribadi

·       Perjanjian sewa

 

7.      Apakah pelayanan dapat dilakukan secara online?

Untuk pelayanan Bapenda yang bisa dilakukan secara online adalah permohonan pendaftaran PBJT (Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu), yang mencangkupi Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan, Makanan dan/atau Minuman (restoran, rumah makan, kafe, catering, dan usaha sejenis), dan Tenaga Listrik melalui website https://pajak.tangerangkab.go.id/

 

8.      Bagaimana cara menyampaikan pengaduan atau keluhan?

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui:

·       SP4N LAPOR! pada alamat https://prod.lapor.go.id

·       WhatsApp Center : 0811-9000-5505

·       Instagram: @bapenda_tangkab

·       Situs Resmi: Bapenda Kabupaten Tangerang

 

9.      Bagaimana memperoleh informasi persyaratan pelayanan?

Informasi persyaratan dapat diperoleh melalui petugas pelayanan, media sosial resmi, website resmi Bapenda Kabupaten Tangerang, maupun WA Center sehingga masyarakat dapat mempersiapkan dokumen sebelum mengajukan permohonan.

 

10.  Apakah pelayanan dikenakan biaya?

Seluruh pelayanan administrasi di Bapenda Kabupaten Tangerang tidak dipungut biaya, kecuali pembayaran pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




**SYT






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.