Pembebasan BPHTB Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Dukung Kepemilikan Rumah
Pemerintah Kabupaten Tangerang Terus berkomitmen dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan di bidang perpajakan
daerah, salah satunya melalui program pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas
tanah dan/atau bangunan. Pelaksanaan kebijakan ini mengacu pada berbagai
ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Bupati Tangerang
Nomor 38 Tahun 2024, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 41 Tahun 2025, Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun 2021, Keputusan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023, serta
Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025. Kebijakan
ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 10 ayat (4) huruf h.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang
memberikan pengecualian objek BPHTB bagi MBR sebagai upaya untuk meringankan
beban masyarakat dalam memperoleh hunian yang layak dan terjangkau. Masyarakat
Berpenghasilan Rendah merupakan kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan
daya beli sehingga memerlukan dukungan pemerintah untuk memiliki rumah.
Pembebasan BPHTB diberikan dengan ketentuan bahwa rumah yang
diperoleh merupakan kepemilikan pertama, diperoleh melalui mekanisme jual beli,
serta menggunakan fasilitas pembiayaan perumahan, seperti kredit atau skema
likuiditas pembiayaan perumahan.
Untuk memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Dari sisi penghasilan, batas maksimal ditetapkan sebesar Rp12.000.000,00 per bulan bagi masyarakat yang belum menikah dan Rp14.000.000,00 per bulan bagi masyarakat yang telah menikah atau peserta Tapera. Sementara itu, dari sisi objek, rumah yang dimohonkan harus memenuhi ketentuan luas tanah antara 60 hingga 200 meter persegi, luas bangunan antara 21 hingga 36 meter persegi, serta harga jual maksimal sebesar Rp185.000.000,00.
Selain itu, pemohon wajib melengkapi persyaratan administrasi yang meliputi dokumen identitas, bukti penghasilan, dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah dan bangunan, dokumen pembiayaan dari lembaga keuangan, serta dokumen perpajakan terkait. Seluruh dokumen akan melalui proses verifikasi sebagai bagian dari validasi permohonan.Pengajuan pembebasan BPHTB dilakukan melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang. Apabila permohonan disetujui, akan diterbitkan Surat Keterangan Bebas BPHTB. Sebaliknya, apabila permohonan tidak disetujui, akan disampaikan surat penolakan disertai alasan yang jelas serta diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) BPHTB.
Pemerintah Kabupaten
Tangerang menegaskan bahwa terhadap BPHTB yang telah dibayarkan atau divalidasi
sebelum berlakunya ketentuan ini tidak dapat diajukan permohonan pengembalian
atas kelebihan pembayaran. Dengan demikian, kebijakan ini berlaku secara prospektif
sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap dapat memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah, sekaligus mendukung program nasional di bidang perumahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Informasi lebih lanjut bisa DM kami di
Instagram @bapenda_tangkab
*Syt
Berita Lainnya
-
07 Aug 2026
Bapenda Kabupaten Tangerang Pertahankan Predikat Sangat Baik dengan Nilai SKM 92,63 pada Semester II Tahun 2025
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang kembali mencatatkan kinerja pelayanan publik yang sangat baik berdasarkan hasil ...
-
07 Aug 2026
Bapenda Kabupaten Tangerang Raih Nilai SKM 92,58 pada Semester I Tahun 2025
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang mencatatkan kinerja pelayanan publik yang sangat baik berdasarkan hasil Survei ...
-
06 Aug 2026
Frequently Asked Questions (FAQ) BAPENDA KABUPATEN TANGERANG
FAQ PELAYANAN BAPENDA KABUPATEN TANGERANG1. Apa saja layanan yang tersedia di Bapenda Kabupaten Tangerang?· Pelayanan ...
-
06 Aug 2026
MAKLUMAT PELAYANAN BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN TANGERANG
MAKLUMAT PELAYANANKami Berjanji Dan Sanggup Untuk Melaksanakan Pelayanan Sesuai Dengan Standar Pelayanan.Kami Berjanji Dan Sanggup ...
-
05 Aug 2026
Bidang Pelayanan, Penelitian, Verifikasi, dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah
Daftar Jenis layanan Bidang Pelayanan, Penelitian, Verifikasi, dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah Pelayanan BPHTB ...