Pembebasan BPHTB Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Dukung Kepemilikan Rumah
Pemerintah Kabupaten Tangerang Terus berkomitmen dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan di bidang perpajakan
daerah, salah satunya melalui program pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas
tanah dan/atau bangunan. Pelaksanaan kebijakan ini mengacu pada berbagai
ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Bupati Tangerang
Nomor 38 Tahun 2024, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 41 Tahun 2025, Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun 2021, Keputusan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023, serta
Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025. Kebijakan
ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 10 ayat (4) huruf h.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang
memberikan pengecualian objek BPHTB bagi MBR sebagai upaya untuk meringankan
beban masyarakat dalam memperoleh hunian yang layak dan terjangkau. Masyarakat
Berpenghasilan Rendah merupakan kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan
daya beli sehingga memerlukan dukungan pemerintah untuk memiliki rumah.
Pembebasan BPHTB diberikan dengan ketentuan bahwa rumah yang
diperoleh merupakan kepemilikan pertama, diperoleh melalui mekanisme jual beli,
serta menggunakan fasilitas pembiayaan perumahan, seperti kredit atau skema
likuiditas pembiayaan perumahan.
Untuk memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Dari sisi penghasilan, batas maksimal ditetapkan sebesar Rp12.000.000,00 per bulan bagi masyarakat yang belum menikah dan Rp14.000.000,00 per bulan bagi masyarakat yang telah menikah atau peserta Tapera. Sementara itu, dari sisi objek, rumah yang dimohonkan harus memenuhi ketentuan luas tanah antara 60 hingga 200 meter persegi, luas bangunan antara 21 hingga 36 meter persegi, serta harga jual maksimal sebesar Rp185.000.000,00.
Selain itu, pemohon wajib melengkapi persyaratan administrasi yang meliputi dokumen identitas, bukti penghasilan, dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah dan bangunan, dokumen pembiayaan dari lembaga keuangan, serta dokumen perpajakan terkait. Seluruh dokumen akan melalui proses verifikasi sebagai bagian dari validasi permohonan.Pengajuan pembebasan BPHTB dilakukan melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang. Apabila permohonan disetujui, akan diterbitkan Surat Keterangan Bebas BPHTB. Sebaliknya, apabila permohonan tidak disetujui, akan disampaikan surat penolakan disertai alasan yang jelas serta diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) BPHTB.
Pemerintah Kabupaten
Tangerang menegaskan bahwa terhadap BPHTB yang telah dibayarkan atau divalidasi
sebelum berlakunya ketentuan ini tidak dapat diajukan permohonan pengembalian
atas kelebihan pembayaran. Dengan demikian, kebijakan ini berlaku secara prospektif
sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap dapat memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah, sekaligus mendukung program nasional di bidang perumahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Informasi lebih lanjut bisa DM kami di
Instagram @bapenda_tangkab
*Syt
Berita Lainnya
-
11 Jun 2026
Bapenda Kabupaten Tangerang Gelar Knowledge Sharing “Belajar Dasar AI” dalam KATALIS P2DD x DIGDAYA
Kabupaten Tangerang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan kegiatan knowledge sharing “KATALIS P2DD ...
-
25 Mar 2026
Pembebasan BPHTB Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Dukung Kepemilikan Rumah
Pemerintah Kabupaten Tangerang Terus berkomitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan di bidang perpajakan daerah, ...
-
04 Mar 2026
RENCANA KERJA PERUBAHAN TAHUN 2025 BAPENDA
Rencana Kerja (Renja) Perubahan Badan Pendapatan Daerah Tahun 2025 merupakan dokumen perencanaan Organisasi Perangkat Daerah ...
-
04 Mar 2026
RENCANA KERJA TAHUN 2025 BAPENDA
Rencana Kerja (Renja) Badan Pendapatan Daerah Tahun 2025 merupakan dokumen perencanaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ...
-
04 Mar 2026
RENCANA STRATEGIS TAHUN 2024-2026 BAPENDA
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022, Bupati/Wali Kota yang masa jabatannya berakhir ...