Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
07 Nov 2024 2,419 pembaca ADMIN Bapenda

Bapenda Berikan Keringanan Bagi Wajib Pajak

TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memperpanjang relaksasi pajak daerah dengan memberikan penghapusan sanksi administratif, bagi sektor Pajak Air Tanah, Reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)  meliputi Jasa Perhotelan, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Parkir serta Makanan dan Minuman.

Kepala Bapenda, Dr. Slamet Budhi M, M.Si mengatakan perpanjangan periode relaksasi tersebut merupakan rangkaian program lanjutan di bulan sebelumnya yaitu Hello September serta Oktober Sakti yang sudah di terapkan.

Relaksasi yang dilaksanakan, merupakan bentuk hadirnya Pemkab Tangerang untuk memberikan insentif keringanan kepada wajib pajak agar tetap bisa membayar pajak dan kami ingin mengoptimalisasikan kembali terkait pajak daerah. 

"Program penghapusan ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2024. Penghapusan sanksi denda administrasi ini berlaku secara otomatis melalui sistem," ungkapnya Selasa (05/11/2024).

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program yang bersifat temporer tersebut.

“Mari manfaatkan program ini demi kemudahan dan membantu masyarakat serta menjaga akselerasi penerimaan PAD yang dalam hal ini digunakan untuk kepentingan masyarakat, untuk kebutuhan biaya pembangunan, biaya pelayanan, hingga biaya pemberdayaan masyarakat Kabupaten Tangerang,” tuturnya.


*YS






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.