LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH BADAN PENDAPATAN DAERAH TAHUN 2023
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, dimana instansi pemerintah melaporkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan publik sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Tata Cara Reviu Laporan Kinerja dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Prinsip dasar akuntabilitas adalah bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka itu maka Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2022 ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Penyusunan Laporan Kinerja dilakukan dengan mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Reviu atas Laporan Kinerja, di mana pelaporan capaian kinerja organisasi secara transparan dan akuntabel merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kinerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, disamping itu laporan ini disusun v sebagai kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atas kinerja dan tindakan yang telah dilaksanakan meliputi pencapaian sasaran yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang telah ditetapkan kepada pimpinan atau kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan pertanggungjawaban
File dapat diunduh pada link berikut ini.
https://drive.google.com/drive/folders/1qGyF3dkWT0Ma8StMkQbpgXqmaDoYO4Dk?usp=sharing
Berita Lainnya
-
11 Jun 2026
Bapenda Kabupaten Tangerang Gelar Knowledge Sharing “Belajar Dasar AI” dalam KATALIS P2DD x DIGDAYA
Kabupaten Tangerang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan kegiatan knowledge sharing “KATALIS P2DD ...
-
25 Mar 2026
Pembebasan BPHTB Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Dukung Kepemilikan Rumah
Pemerintah Kabupaten Tangerang Terus berkomitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan di bidang perpajakan daerah, ...
-
04 Mar 2026
RENCANA KERJA PERUBAHAN TAHUN 2025 BAPENDA
Rencana Kerja (Renja) Perubahan Badan Pendapatan Daerah Tahun 2025 merupakan dokumen perencanaan Organisasi Perangkat Daerah ...
-
04 Mar 2026
RENCANA KERJA TAHUN 2025 BAPENDA
Rencana Kerja (Renja) Badan Pendapatan Daerah Tahun 2025 merupakan dokumen perencanaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ...
-
04 Mar 2026
RENCANA STRATEGIS TAHUN 2024-2026 BAPENDA
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022, Bupati/Wali Kota yang masa jabatannya berakhir ...